Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18992191

Rincian Aduan

LGWP18992191

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
06 Sep 2020
0 ditandai
Saya pembeli rumah kavling A2 Pesona Elo Residen , Bumirejo, Mungkid, Magelang. Dimana saya sudah melunasi pembayaran dan pada Januari 2016 dibuatkan Pengikatan Jual Beli atas rumah kavling A2 Pesona Elo Residen oleh notaris Dyah Wulansari , SH., M.Kn.. Sampai sekarang September 2020 developer PT. Tommy Putra Mulia Perkasa ( Tuan Tomy Hermawan , NIK. 3371010311790006 ) mengikari janji dengan tidak membuatkan / menyerahkan AJB, SHGB, IMB rumah A2 Pesona Elo Residen Magelang ke saya. Mohon bapak Gubernur untuk menolong saya dalam menyelesaikan masalah saya ini. Semua dokumen kwitansi pembayaran, Akte Pengikatan Jual Beli, Berita Acara Serah Terima Rumah Pesona Elo Residen, dll. ada ditangan saya. Saya sekarang tinggal di Cilegon sebagai WNI yg tidak bermasalah . Terimakasih

Disposisi

Minggu, 06 September 2020 - 19:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 10 September 2020 - 08:10 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan sodara akankami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 10 September 2020 - 08:31 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan sodara membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kantor Pertanahan setempat dengan maksud untuk meminta penyelesaian masalah sodara, atau sodara bisa datang langsung kekantor pertanahan setempat dibagian PMPP (Penanganan Masalah danPengendalian Pertanahan)