Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18992191
Rincian Aduan
LGWP18992191
Selesai
Public
Saya pembeli rumah kavling A2 Pesona Elo Residen , Bumirejo, Mungkid, Magelang. Dimana saya sudah melunasi pembayaran dan pada Januari 2016 dibuatkan Pengikatan Jual Beli atas rumah kavling A2 Pesona Elo Residen oleh notaris Dyah Wulansari , SH., M.Kn.. Sampai sekarang September 2020 developer PT. Tommy Putra Mulia Perkasa ( Tuan Tomy Hermawan , NIK. 3371010311790006 ) mengikari janji dengan tidak membuatkan / menyerahkan AJB, SHGB, IMB rumah A2 Pesona Elo Residen Magelang ke saya. Mohon bapak Gubernur untuk menolong saya dalam menyelesaikan masalah saya ini. Semua dokumen kwitansi pembayaran, Akte Pengikatan Jual Beli, Berita Acara Serah Terima Rumah Pesona Elo Residen, dll. ada ditangan saya. Saya sekarang tinggal di Cilegon sebagai WNI yg tidak bermasalah . Terimakasih
Disposisi
Minggu, 06 September 2020 - 19:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 10 September 2020 - 08:10 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan sodara akankami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 10 September 2020 - 08:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan sodara membuat surat pengaduan ditujukan kepada Kantor Pertanahan setempat dengan maksud untuk meminta penyelesaian masalah sodara, atau sodara bisa datang langsung kekantor pertanahan setempat dibagian PMPP (Penanganan Masalah danPengendalian Pertanahan)