Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18930672
Rincian Aduan
LGWP18930672
Selesai
Public
MOHON PENJELASAN AGAR KAMI PARA GTT/GWB dan PTT LEGA DI HATI...APAKAH KAMI TIDAK PANTAS UNTUK DI GAJI SESUAI UMK 2015...APAKAH BENAR KAMI AKAN DI GAJI 2 JT/BULAN ...APAKAH KAMI SALAH MENJADI SEORANG YG BERPROFESI SEBAGAI GTT/GWB dan PTT SEHINGGA KAMI TAK D GAJI SESUAI UMK....KESULITAN APAKAH YG MENJADIKAN KAMI TIDAK DI GAJI SESUAI UMK...MOHON PENJELASAN DENGAN JELAS DAN PASTI....TERIMAKASIH SEBELUMNYA PAK GUBERNUR
Disposisi
Kamis, 11 Desember 2014 - 10:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 11 Desember 2014 - 10:40 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.
Selesai
Kamis, 11 Desember 2014 - 15:52 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Masalah Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) merupakan kebijakan masing-masing Kepala Daerah yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah.
Atas keluhan Saudara telah kami koordinasikan dengan instansi terkait di Kab./Kota yang berwenang untuk mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selamat berkarya dan tetap semangat.