Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18930672

Rincian Aduan

LGWP18930672

Selesai Public
11 Dec 2014
0 ditandai
MOHON PENJELASAN AGAR KAMI PARA GTT/GWB dan PTT LEGA DI HATI...APAKAH KAMI TIDAK PANTAS UNTUK DI GAJI SESUAI UMK 2015...APAKAH BENAR KAMI AKAN DI GAJI 2 JT/BULAN ...APAKAH KAMI SALAH MENJADI SEORANG YG BERPROFESI SEBAGAI GTT/GWB dan PTT SEHINGGA KAMI TAK D GAJI SESUAI UMK....KESULITAN APAKAH YG MENJADIKAN KAMI TIDAK DI GAJI SESUAI UMK...MOHON PENJELASAN DENGAN JELAS DAN PASTI....TERIMAKASIH SEBELUMNYA PAK GUBERNUR

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2014 - 10:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 11 Desember 2014 - 10:40 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Terimakasih atas laporan Saudara dan akan kami teruskan bidang yang menangani.

Selesai

Kamis, 11 Desember 2014 - 15:52 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Masalah Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) merupakan kebijakan masing-masing Kepala Daerah yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah. Atas keluhan Saudara telah kami koordinasikan dengan instansi terkait di Kab./Kota yang berwenang untuk mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Selamat berkarya dan tetap semangat.