Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18847808

Rincian Aduan

LGWP18847808

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
21 Sep 2021
0 ditandai
Tolong birokrasi di kabupaten tegal, khususnya di disdukcapil. Syaratnya sangat berbelit. Seakan di persulit agar menggunakan jasa calo. Untuk sekedar ganti ktp yang rusak saja, harus ada surat pengantar dari rt rw desa. Sedangkan untuk menggunakan jasa calo. 100ribu. Saya pernah ngurus ktp saya dijogja. Cukup membawa kk asli dan surat kehilangan dari kepolisian langsung tidak ada 10 menit jadi. Tanpa biaya sepeserpun. Tolong ini segera dibenahi.

Disposisi

Rabu, 22 September 2021 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Kamis, 18 November 2021 - 09:09 WIB

Kabupaten Tegal

Terimaksih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dukcapil aga nantinya dari Dinas Dukcapil melkukan pembinaan kepada petugas yang bersangkutan ngapunten bisa dijelaskan kembali secara detail   kronologisnya seperti apa sampai seakan2 panjenengan diarahkan memakai calo dalam pengurusan dokumen kpendudukan dalam hal ini KTP ???