Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18847808
Rincian Aduan
LGWP18847808
Verifikasi
Public
Tolong birokrasi di kabupaten tegal, khususnya di disdukcapil. Syaratnya sangat berbelit. Seakan di persulit agar menggunakan jasa calo. Untuk sekedar ganti ktp yang rusak saja, harus ada surat pengantar dari rt rw desa. Sedangkan untuk menggunakan jasa calo. 100ribu. Saya pernah ngurus ktp saya dijogja. Cukup membawa kk asli dan surat kehilangan dari kepolisian langsung tidak ada 10 menit jadi. Tanpa biaya sepeserpun. Tolong ini segera dibenahi.
Disposisi
Rabu, 22 September 2021 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Kamis, 18 November 2021 - 09:09 WIBKabupaten Tegal
Terimaksih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Dukcapil aga nantinya dari Dinas Dukcapil melkukan pembinaan kepada petugas yang bersangkutan ngapunten bisa dijelaskan kembali secara detail kronologisnya seperti apa sampai seakan2 panjenengan diarahkan memakai calo dalam pengurusan dokumen kpendudukan dalam hal ini KTP ???