Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18802934

Rincian Aduan

LGWP18802934

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
13 Jun 2016
0 ditandai
..LAPOR PAK GANJAR..BAPAK GUBERNUR REFORMASI BIROKRASI YANG KITA BANGGAKAN..PRAKTEK PERCALOAN PEMBIKINAN DOKUMEN MASIH BERLANGSUNG DI PERTAMBANGAN SOLO..INI SAMA SAJA KOLUSI BIKIN IJIN JADI TEBANG PILIH..APA NDAK ADA SOLUSI PRAKTEK MAFIA TAMBANG??

Disposisi

Senin, 13 Juni 2016 - 06:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 13 Juni 2016 - 08:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 16 Juni 2016 - 08:10 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih den informasinya.  Panjenengan mengajukan izin ? Lokasi dimana ?

Untuk tidak terjadi fitnah, mohon panjenengan bisa menyebutkan siapa nama pegawai Balai ESDM Solo yang mempersulit mengurus izin pertambangan agar dapat kami tindaklanjuti.

Perlu panjenengan pahami bahwa terkait dengan proses permohonan izin antara lain :

1.       Untuk peningkatan dari IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi, pemrakarsa ijin harus melakukan kegiatan eksplorasi yang hasilnya dituangkan dalam bentuk 5 (lima) dokumen teknis yang menjadi tanggung jawab pemrakarsa, yaitu dokumen Rencana Keja Anggaranan Biaya Eksplorasi, Laporan Akhir Eksplorasi, Studi Kelayakan, Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang.

2.       Balai ESDM Wilayah Solo baik secara institusi maupun staf (perseorangan) tidak pernah mengarahkan pemohon ijin kepada pihak tertentu / konsultan dalam pembuatan dokumen teknis.

3.       Setiap permohonan persetujuan dokumen teknis dilaksanakan paparan terlebih dahulu untuk di lakukan kajian dan evaluasi teknis terhadap dokumen tersebut. Persetujuan akan diberikan setelah diserahkan dokumen yang telah di revisi (diperbaiki) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.       Semua proses persetujuan dokumen teknis tersebut tidak ditarik biaya.