Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18796941
Rincian Aduan
LGWP18796941
Selesai
Public
Mohon dengan sangat ada pertimbangan untuk besaran TPP PNS peralihan untuk disamakan dengan PNS Pemprov asli karena kinerja sama dan melaksanakan amanat UU dengan segala konsekuensi termasuk jauh dari keluarga. Supaya suami2 kami tetap semangat dalam bekerja. Terimakasih
Disposisi
Selasa, 17 Januari 2017 - 05:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 18 Januari 2017 - 07:10 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
terimakasih akan kami teruskan ke yang menangani
Selesai
Rabu, 18 Januari 2017 - 07:48 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih pertanyaannya, terkait PNS yang alih status ke Provinsi Jawa Tengah, TPP adalah bukan HAK, namun TPP diberikan berbasis kinerja, dimana diperhitungkan dengan kehadiran, kinerja yang dijalani dan lain-lain yang menjadi perhitungan.
Sedangkan besaran masih belum ditetapkan,
demikian terimakasih