Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP18642458
Rincian Aduan
LGWP18642458
Selesai
Public
Lampiran
pelaksanaan SOP mutasi masuk dr luar provinsi ke samsat ungaran/kab semarang dipersulit. crosschek data yang seharusnya dilakukan samsat tujuan sesuai yang dijanjikan harus dibebankan kepada masyarakat. sehingga mobilitas masyarakat jadi wira wiri padahal pada masa pandemi ppkm seperti ini seharusnya bisa diminimalisir
Topik
Disposisi
Kamis, 22 Juli 2021 - 15:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait
Selesai
Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:46 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat. Terimakasih
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat. Terimakasih