Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18642458

Rincian Aduan

LGWP18642458

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
22 Jul 2021
0 ditandai
pelaksanaan SOP mutasi masuk dr luar provinsi ke samsat ungaran/kab semarang dipersulit. crosschek data yang seharusnya dilakukan samsat tujuan sesuai yang dijanjikan harus dibebankan kepada masyarakat. sehingga mobilitas masyarakat jadi wira wiri padahal pada masa pandemi ppkm seperti ini seharusnya bisa diminimalisir

Disposisi

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT Terkait

Selesai

Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:46 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Untuk mutasi masuk, Harus melakukan cabut berkas di samsat asal.. kemudian daftarkan di Samsat yang dituju.. untuk rincian biaya sesuai merk/type kendaraan dan tahun buat. Untuk keteranga lebih lanjut terkait rincian biaya bisa menghubungi Samsat terdekat. Terimakasih