Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18563297

Rincian Aduan

LGWP18563297

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 May 2021
0 ditandai
Dear administrator, selamat sore dan salam hormat, terima kasih atas tanggapan tentang apa yang pernah kami laporkan meskipun belum ada realisasi atas apa yang kami laporkan, dari tanggapan administrator munculah pertanyaan baru. Bagaimana caranya agar masyarakat bisa mengetahui fasilitas umum apa saja yang seharusnya disediakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan yang sudah dianggarkan di setiap tahunnya?.... dan apakah fasilitas umum itu harus memalui pengajuan?...jika iya dimana harus mengajukan dan apa saja yang bisa di ajukan?... dan kemana masyarakat bisa melaporkan realisasi pembangunan desa yang mungkin kurang sesui dengan anggaran yang dicantumkan di papan nama? semoga semua bisa bekerja dengan jujur bukan hanya mengugurkan kewajiban. terima kasih

Disposisi

Sabtu, 15 Mei 2021 - 17:48 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 17 Mei 2021 - 09:56 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 17 Mei 2021 - 10:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 17 Mei 2021 - 10:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kabupaten Grobogan. Terkait dengan fasiitas umum yang disediakan dan dianggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah maka dapat dilihat pada Penetapan APBD Kabupaten Grobogan  terinci dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang tentunya berdasarkan tugas pokok fungsi masing - masing OPD. Sesuai dengan kewenangan tersebut, setiap OPD dapat mengajukan pengajuan usulan prioritas program/kegiatan. Selanjutnya dibahas pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang nantinya akan menjadi prioritas program/kegiatan. Kemudian Pemerintah Kabupaten Grobogan (Bupati) melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  dan berikutnya akan dimintakan persetujuan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Gubernur). Setelah semua proses tersebut selesai , maka selanjutnya DPA dapat dilaksanakan oleh OPD sesuai mekanisme yang berlaku. Terkait dengan pembangunan  yang ada di desa/OPD masyarakat mempunyai hak untuk meminta permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masing - masing sesuai dengan SOP/prosedur yang telah ditetapkan. Sebagai tambahan informasi silahkan akses website OPD yang memuat RUP (Rencana Umum Pengadaan). Untuk usulan pembangunan fasilitas umum dilaksanakan secara bertahap melalui : 1. Musrenbangdes 2. Musrenbangcam ( bulan Februari) 3. Musrenbangkab ( bulan Maret ) Dan koordinasikan dengan Pemerintah Desa setempat. Demikian terimakasih.