Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP18516113

Rincian Aduan

LGWP18516113

Selesai Public
KABUPATEN PATI
16 Oct 2016
0 ditandai
Assalamualaikum. Sugeng dalu Pak Ganjar. Saya salah satu warga Bapak yg berdomisili di Kabupaten Pati. Tepatnya di Desa Tanjungrejo kec Margoyoso. Saat ini di desa saya akan diadakan penyelenggaran pengisian perangkat desa yg pendaftarannya dimulai tgl 15 sd 23 oktober 2016. Yg menjadi ganjalan saya adalah biaya pendaftarannya pak. Untuk jabatan sekdes 25juta, kasi pembangunan 20juta, staf kaur keuangan 15juta. Apakah memang ketentuannya seperti itu pak? Sementara di desa kami yg notabene berpenduduk menengah ke bawah merasakan pembebanan biaya pendaftaran sebesar itu sungguh sungguh sangat berat. Apakah ini tidak disktiminatif pak? Padahal kami sebagai wong cilik juga punya hak yg sama utk ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa. Saya bingung harus berbuat apa pak. Sedangkan saya hanya orang kecil yg tidak punya kekuasaan apa-apa. Untuk mengadukan ini saja saya takut2 gimana gitu pak. Hehehe Saya berharap semoga Pak Ganjar mau memberi kebijaksanaannya pada permasalahan warga desa kami. Saya lampirkan jg foto edaran tentang pendaftaran perangkat desa tsb. Terima kasih banyak pak. Semoga Bapak selalu diberi kesehatan dan kekuatan utk memimpin kami, serta selalu amanah dan peduli dengan kami, rakyat Jawa Tengah. Sekali lagi terimakasih banyak pak. Matur sembah nuwun Wassalamualaikum.

Disposisi

Senin, 17 Oktober 2016 - 05:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 21 Oktober 2016 - 07:46 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 07 November 2016 - 10:25 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3264/1.1/2016 tgl 26 Oktober 2016 terima kasih

Selesai

Selasa, 24 Oktober 2017 - 11:47 WIB

INSPEKTORAT

-LHP Inspektorat Kab.Pati No.730/KH/010/2017 tgl. 9 Mei 2017, dapat disimpulkan bahwa
- pada dasarnya Kades.Tanjungrejo dalam melaksanakan proses promosi jabatan dan pengisan perangkat desa yg kosong telah melalui tahapan2 dg musyawarah dg semua lembaga desa,perangkat desa,tokoh masyarakat dan lainnya termasuk baya pendaftaran dg berpedoman pada aturan yang ada.