Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17997372

Rincian Aduan

LGWP17997372

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
03 Mar 2016
0 ditandai
Assalamuakum Pak Ganjar "Waduh Pak nyoro tenan iki pak", kebijakan dana desa ini sangat meresahkan, Pasalnya Banyak dari Pemerintah desa yang belum melaksanakan kewajibanya (utang matrial bahan bangunan), Padahal dana desa (dd 2015) sudah cair tapi kok belum ada pelunasan kewajibanya pak sampai sekarang, mohon segera di tindak lanjuti, pak pemerintah desa yang nakal seperti ini, bisa" dana Desa itu sendiri diselewengkan oleh pihak pemerintah desa sendiri. Rawan sekali pak, saya lihat Kepala desa Banyuurip Kec. Pancur Kab. Rembang. Itu masih Punya Tanggungan Hutang Matrial di sebuah toko matrial di pancur, sampai sekarang maret 2016 belum ada pelunasan. Tapi dia mampu beli MOBIL BARU,... (iso iso bangkrut iki pak toko bangunane) Saya kira pemerintah desa itu belum mampu untuk mengelola Dana Desa (DD/ADD/Bankeu), pasalnya perangkat desa tidak semua berkompenten dlam hal perencanaan infrastruktur desa itu sendiri, harus perlu ada pengawasan/pendampingan yang berkompenten, itu pula pengawasan/pendampinganya juga jangan yang abal abal pak, (DD/ADD/Bankeu) itu bagus untuk pembangunan desa sekaligus rawan penyelewengan,. Masih mendingan di kerjakan pemborong/kontraktor pak ada jaminan. Wassalamualaikum pak ganjar

Disposisi

Jumat, 04 Maret 2016 - 07:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 07 Maret 2016 - 12:34 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Jumat, 18 Maret 2016 - 10:59 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Rembang dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/862/1.1/2016 tgl 18 Maret  2016 terima kasih

Selesai

Senin, 14 November 2016 - 15:33 WIB

INSPEKTORAT

sehubungan dengan masalah tersebut, berdasarkan surat dari Inspektorat Kabupaten Rembang No. 700/036/Rhs/IRB.II/2016 tgl. 24 Juni 2016 dapat dijelaskan bahwa permasalahan yang melibatkan Kades Banyuurip yakni masalah hutang piutang merupakan permasalahan pribadi yang masuk ranah hukum perdata dan permasalahan tersebut tidak termasuk kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan.