Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17997372
Rincian Aduan
LGWP17997372
Selesai
Public
Assalamuakum Pak Ganjar
"Waduh Pak nyoro tenan iki pak", kebijakan dana desa ini sangat meresahkan, Pasalnya Banyak dari Pemerintah desa yang belum melaksanakan kewajibanya (utang matrial bahan bangunan), Padahal dana desa (dd 2015) sudah cair tapi kok belum ada pelunasan kewajibanya pak sampai sekarang, mohon segera di tindak lanjuti, pak pemerintah desa yang nakal seperti ini, bisa" dana Desa itu sendiri diselewengkan oleh pihak pemerintah desa sendiri.
Rawan sekali pak, saya lihat Kepala desa Banyuurip Kec. Pancur Kab. Rembang. Itu masih Punya Tanggungan Hutang Matrial di sebuah toko matrial di pancur, sampai sekarang maret 2016 belum ada pelunasan. Tapi dia mampu beli MOBIL BARU,... (iso iso bangkrut iki pak toko bangunane)
Saya kira pemerintah desa itu belum mampu untuk mengelola Dana Desa (DD/ADD/Bankeu), pasalnya perangkat desa tidak semua berkompenten dlam hal perencanaan infrastruktur desa itu sendiri, harus perlu ada pengawasan/pendampingan yang berkompenten, itu pula pengawasan/pendampinganya juga jangan yang abal abal pak, (DD/ADD/Bankeu) itu bagus untuk pembangunan desa sekaligus rawan penyelewengan,. Masih mendingan di kerjakan pemborong/kontraktor pak ada jaminan.
Wassalamualaikum pak ganjar
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2016 - 07:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 07 Maret 2016 - 12:34 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Jumat, 18 Maret 2016 - 10:59 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Rembang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/862/1.1/2016 tgl 18 Maret 2016
terima kasih
Selesai
Senin, 14 November 2016 - 15:33 WIBINSPEKTORAT
sehubungan dengan masalah tersebut, berdasarkan surat dari Inspektorat Kabupaten Rembang No. 700/036/Rhs/IRB.II/2016 tgl. 24 Juni 2016 dapat dijelaskan bahwa permasalahan yang melibatkan Kades Banyuurip yakni masalah hutang piutang merupakan permasalahan pribadi yang masuk ranah hukum perdata dan permasalahan tersebut tidak termasuk kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan.