Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17961819
Rincian Aduan
LGWP17961819
Selesai
Public
mohon diefaluasi pak gubernur terkait taman palkir wisata religi di kabupaten demak, ( Palkir Tembiring dan Palkir Kalijaga ) dengan kenaikan palkir BUS pariwisata lebih dari 100% dirasa sangat memberatkan kami selaku biro perjalanan wisata, belum lagi kebersihan yang kurang dijaga sehingga terlihat kumuh..
Disposisi
Jumat, 17 Desember 2021 - 11:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Jumat, 17 Desember 2021 - 12:46 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Jumat, 17 Desember 2021 - 12:47 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Jumat, 17 Desember 2021 - 15:53 WIBKabupaten Demak
Kepada yth sdr Pengadu
Menanggapi aduan sdr dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata telah melakukan Penarikan Retribusi sesuai aturan yang berlaku saat ini yaitu Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No. 38,39 dan 40 tahun 2020. adapun terkait bahwa tarip tersebut terlalu mahal itu sudah disesuaikan dengan kondisi sekarang dan pertimbangan sudah 10 tahun terakhir ini belum mengalami kenaikan sehingga terkesan mahal. Demikian yang dapat kami sampaikan .trimakasih.