Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17961819

Rincian Aduan

LGWP17961819

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
17 Dec 2021
0 ditandai
mohon diefaluasi pak gubernur terkait taman palkir wisata religi di kabupaten demak, ( Palkir Tembiring dan Palkir Kalijaga ) dengan kenaikan palkir BUS pariwisata lebih dari 100% dirasa sangat memberatkan kami selaku biro perjalanan wisata, belum lagi kebersihan yang kurang dijaga sehingga terlihat kumuh..

Disposisi

Jumat, 17 Desember 2021 - 11:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:46 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Jumat, 17 Desember 2021 - 12:47 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Jumat, 17 Desember 2021 - 15:53 WIB

Kabupaten Demak

Kepada yth  sdr Pengadu Menanggapi aduan sdr dapat kami sampaikan bahwa Dinas Pariwisata telah melakukan Penarikan Retribusi sesuai aturan yang berlaku saat ini yaitu Perda Kab Demak no 8 tahun 2010, no 4 th 2012, dan no 5 th 2012 serta Perbup Kabupaten Demak No. 38,39 dan 40 tahun 2020. adapun terkait bahwa tarip tersebut terlalu mahal itu sudah disesuaikan dengan kondisi sekarang dan pertimbangan sudah 10 tahun terakhir ini belum mengalami kenaikan  sehingga terkesan mahal.  Demikian yang dapat kami sampaikan .trimakasih.