Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17956026
Rincian Aduan
LGWP17956026
Selesai
Public
Sistim zonasi dlm penerimaan siswa baru jelas menganak tirikan warga pedesaan . Contoh anak2 kec.Bandungan kec.Sumowono tidak bakal bisa masuk SMAN , krn SMAN terdekat adalah SMAN Ambarawa yg tentu sudah di penuhi anak2 Ambarawa . Mohon biar adil di kec.Bandungan kec Sumowono dll , minimal di 1 kec. harus ada 1 SMA Negei . Biar tidak terkesan , orang plosok adalah sebagai Warga Negara tiri.
Disposisi
Jumat, 31 Mei 2019 - 10:07 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 10 Juni 2019 - 08:29 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Pelaksanaan PPDB dengan zonasi menyesuaikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Masukan panjenengan menjadi catatan kami untuk evaluasi pelaksanaan PPDB.
Selesai
Senin, 10 Juni 2019 - 10:41 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya. Pelaksanaan PPDB dengan zonasi menyesuaikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Masukan panjenengan menjadi catatan kami untuk evaluasi pelaksanaan PPDB.