Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17956026

Rincian Aduan

LGWP17956026

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
30 May 2019
0 ditandai
Sistim zonasi dlm penerimaan siswa baru jelas menganak tirikan warga pedesaan . Contoh anak2 kec.Bandungan kec.Sumowono tidak bakal bisa masuk SMAN , krn SMAN terdekat adalah SMAN Ambarawa yg tentu sudah di penuhi anak2 Ambarawa . Mohon biar adil di kec.Bandungan kec Sumowono dll , minimal di 1 kec. harus ada 1 SMA Negei . Biar tidak terkesan , orang plosok adalah sebagai Warga Negara tiri.

Disposisi

Jumat, 31 Mei 2019 - 10:07 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 10 Juni 2019 - 08:29 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Pelaksanaan PPDB dengan zonasi menyesuaikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Masukan panjenengan menjadi catatan kami untuk evaluasi pelaksanaan PPDB.

Selesai

Senin, 10 Juni 2019 - 10:41 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya. Pelaksanaan PPDB dengan zonasi menyesuaikan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Masukan panjenengan menjadi catatan kami untuk evaluasi pelaksanaan PPDB.