Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17934341

Rincian Aduan

LGWP17934341

Verifikasi Public
KABUPATEN PATI
10 Feb 2020
0 ditandai
Kepada yang terhormat Gubernur Jawa tengah. Salam Sejahter pak Saya mau menyampaikan keluhan kami selaku Guru GTT/ Honorer SMA Negeri di Kabupaten Pati. Kami menghormati keputusan pemerintah untuk membebaskan SPP dikalangan sekolah SMA Negeri di kab. Pati. Tetapi kami mendapatkan dampak dari kebijakan tersebut. yaitu gaji bulan Januari sampai sekarang belum juga kami terima. Contohnya Saya memiliki anak yang juga membutuhkan biaya hidup sehari hari dengan mengandalkan gaji tersebut. padahal suami saya juga seorang GTT/Honorer di salah satu SMA negeri di pati. Mohon solusinya pak🙏. Menahan Lapar, melihat anak kita juga lapar itu sesuatu yg menyakitkan. Mohon kebijakannya 🙏🙏🙏

Disposisi

Selasa, 11 Februari 2020 - 08:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 07 April 2020 - 08:34 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terimakasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami beritahukan kepada Saudara bahwa GTT yang dibiayai oleh APBD diatur Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri. Pasal 10 Ayat (2) huruf a) GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%. Pasal 10 ayat 2 huruf b) Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam. Untuk indeks perjam Kota Semarang dihitung berdasar UMK Kota semarang dibagi 24. Selanjutnya honorarium yang diberikan Pemprov kepada GTT dihitung berdasar indeks × jumlah mengajar per minggu. Demikian, semoga bermanfaat.