Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17934341
Rincian Aduan
LGWP17934341
Verifikasi
Public
Kepada yang terhormat Gubernur Jawa tengah.
Salam Sejahter pak
Saya mau menyampaikan keluhan kami selaku Guru GTT/ Honorer SMA Negeri di Kabupaten Pati.
Kami menghormati keputusan pemerintah untuk membebaskan SPP dikalangan sekolah SMA Negeri di kab. Pati. Tetapi kami mendapatkan dampak dari kebijakan tersebut. yaitu gaji bulan Januari sampai sekarang belum juga kami terima.
Contohnya Saya memiliki anak yang juga membutuhkan biaya hidup sehari hari dengan mengandalkan gaji tersebut. padahal suami saya juga seorang GTT/Honorer di salah satu SMA negeri di pati.
Mohon solusinya pakðŸ™.
Menahan Lapar, melihat anak kita juga lapar itu sesuatu yg menyakitkan.
Mohon kebijakannya ðŸ™ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Selasa, 11 Februari 2020 - 08:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 07 April 2020 - 08:34 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terimakasih atas pertanyaan saudara. Perlu kami beritahukan kepada Saudara bahwa GTT yang dibiayai oleh APBD diatur Pergub Jateng No. 3/2017 tentang Pembayaran Honor GTT/PTT SMA, SMK, SLB Negeri. Pasal 10 Ayat (2) huruf a) GTT dengan beban jam mengajar minimal 24 sd. maksimal 40 jam diberikan honor sebesar UMK Kabupaten/Kota ditambah 10%. Pasal 10 ayat 2 huruf b) Honor GTT yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu diberikan honorarium perjam dengan indeks dihitung berdasar UMK dibagi 24 jam. Untuk indeks perjam Kota Semarang dihitung berdasar UMK Kota semarang dibagi 24. Selanjutnya honorarium yang diberikan Pemprov kepada GTT dihitung berdasar indeks × jumlah mengajar per minggu. Demikian, semoga bermanfaat.