Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17915188

Rincian Aduan

LGWP17915188

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
25 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum Bpk Ganjar pranowo Gubernur jtg Bpk WalKot Kami AFITIK melapor ke Bpk bahwa km sdh menempati sesuai Arsip Ber pegang 5 lembar izin 4 lembar di Blok B1 yg A1 perlembar izin hrs bs mendapatkn hak 1 pintu kios sesuai Audensi ke Sekda Dmk mk kami ini menempatinya dr sjk aktifnya pasar mk km sangat memohon kpd Bpk bs sgra menolonya atas kondisinya pasar tradisional mranggen Demak jtg agar hak hak nya km bs kembali dgn serpenuhnya sbb km telah di Monopoli PemKab Dmk mranggen medholimi hak haknya para pedagangnya lama di pasar tradisional mranggen Demak jtg

Disposisi

Senin, 29 November 2021 - 08:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Senin, 29 November 2021 - 10:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih 

Progress

Senin, 29 November 2021 - 10:01 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih 

Selesai

Senin, 29 November 2021 - 17:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terhadap laporan Suadara Afitik
Dapat kami laporkan bahwa penataan pedagang lama Pasar  Mranggen sudah selesai sejak tahun 2019, pedagang lama sudah mendapatkan kios/los dan saudara Afitik di pasar lama jualan di los sudah mendapatkan tempat sesuai zonasi jualannya yaitu kios dilantai 2
Semula los sudah naik kios, untuk itu dapat menghubungi kepala UPTD Pasar Wilayah 3