Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17915188
Rincian Aduan
LGWP17915188
Selesai
Public
Assalamualaikum Bpk Ganjar pranowo Gubernur jtg Bpk WalKot Kami AFITIK melapor ke Bpk bahwa km sdh menempati sesuai Arsip Ber pegang 5 lembar izin 4 lembar di Blok B1 yg A1 perlembar izin hrs bs mendapatkn hak 1 pintu kios sesuai Audensi ke Sekda Dmk mk kami ini menempatinya dr sjk aktifnya pasar mk km sangat memohon kpd Bpk bs sgra menolonya atas kondisinya pasar tradisional mranggen Demak jtg agar hak hak nya km bs kembali dgn serpenuhnya sbb km telah di Monopoli PemKab Dmk mranggen medholimi hak haknya para pedagangnya lama di pasar tradisional mranggen Demak jtg
Disposisi
Senin, 29 November 2021 - 08:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Senin, 29 November 2021 - 10:01 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Senin, 29 November 2021 - 10:01 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Senin, 29 November 2021 - 17:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terhadap laporan Suadara Afitik
Dapat kami laporkan bahwa penataan pedagang lama Pasar Mranggen sudah selesai sejak tahun 2019, pedagang lama sudah mendapatkan kios/los dan saudara Afitik di pasar lama jualan di los sudah mendapatkan tempat sesuai zonasi jualannya yaitu kios dilantai 2
Semula los sudah naik kios, untuk itu dapat menghubungi kepala UPTD Pasar Wilayah 3
Terhadap laporan Suadara Afitik
Dapat kami laporkan bahwa penataan pedagang lama Pasar Mranggen sudah selesai sejak tahun 2019, pedagang lama sudah mendapatkan kios/los dan saudara Afitik di pasar lama jualan di los sudah mendapatkan tempat sesuai zonasi jualannya yaitu kios dilantai 2
Semula los sudah naik kios, untuk itu dapat menghubungi kepala UPTD Pasar Wilayah 3