Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17542718

Rincian Aduan

LGWP17542718

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Jan 2020
0 ditandai
Pa ini bagaimana ya pak. Pupuk didaerah saya kok belinya pasang-pasangan. Masak petani disuruh beli pupuk nonsubsidi dengan harga yang tinggi 1zak 25kg harga 185ribu pak. Harga 2 kali lipat tapi isi cuman setengah dari pupuk subsidi. Itu merugikan petani dan pengecer pak. Soalnya ada paksaan dari atas kalau pupuk belinya harus pasangan

Disposisi

Sabtu, 18 Januari 2020 - 20:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Selasa, 21 Januari 2020 - 10:36 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Selasa, 21 Januari 2020 - 10:47 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Selasa, 21 Januari 2020 - 10:54 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Pembelian pupuk boleh hanya yang bersubsidi saja, tidak ada peraturan yang mengatur harus membeli berpasangan dengan non subsidi juga. Sudah pakai Kartu Tani untuk beli pupuk subsidi kan?..