Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17542718
Rincian Aduan
LGWP17542718
Selesai
Public
Pa ini bagaimana ya pak. Pupuk didaerah saya kok belinya pasang-pasangan. Masak petani disuruh beli pupuk nonsubsidi dengan harga yang tinggi 1zak 25kg harga 185ribu pak. Harga 2 kali lipat tapi isi cuman setengah dari pupuk subsidi. Itu merugikan petani dan pengecer pak. Soalnya ada paksaan dari atas kalau pupuk belinya harus pasangan
Disposisi
Sabtu, 18 Januari 2020 - 20:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Verifikasi
Selasa, 21 Januari 2020 - 10:36 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Progress
Selasa, 21 Januari 2020 - 10:47 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Terimakasih atas laporan yang disampaikan.
Selesai
Selasa, 21 Januari 2020 - 10:54 WIBDINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Pembelian pupuk boleh hanya yang bersubsidi saja, tidak ada peraturan yang mengatur harus membeli berpasangan dengan non subsidi juga. Sudah pakai Kartu Tani untuk beli pupuk subsidi kan?..