Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17459171

Rincian Aduan

LGWP17459171

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
29 Aug 2014
0 ditandai
Kepada YTH.:Bpk.Gubernur Jateng. Tolong KPPT Kab.Rembang di SIDAK.Pengurusan "Rekomendasi Pengeringan Tanah" sudah 6 bulan tidak jadi.Padahal syarat2 sudah beres dan LUNAS. Alasan Pimpinan dan Bawahan Tidak Ada,Blangko Habis DLL. Saya merasa itu hanya "Main2" saja,janji2 yang GeDeBuz...! PemKab.Rembang wis kadung "Bobrok".matur nuwun

Disposisi

Sabtu, 30 Agustus 2014 - 06:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 01 September 2014 - 07:37 WIB

INSPEKTORAT

terimakasih atas laporannya. selanjutnya Inspektorat provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP

Progress

Selasa, 09 September 2014 - 11:40 WIB

INSPEKTORAT

 
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Rembang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 September 2014 Nomor 700/2516/1.1/2014).  
 

Selesai

Selasa, 31 Maret 2015 - 14:09 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang disampaikan kepada kami. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab.Rembang, berdasarkan LHP No. 700/063.1/RHS/INS/2014 tgl.31 Desember 2014 dengan hasil bahwa Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kab.Rembang agar segera memproses pengajuan ijin alih fungsi lahan pertanian yang sudah masuk dan segera membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang Perijinan Alih Fungsi Lahan di Kab.Rembang