Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17459171
Rincian Aduan
LGWP17459171
Selesai
Public
Kepada YTH.:Bpk.Gubernur Jateng. Tolong KPPT Kab.Rembang di SIDAK.Pengurusan "Rekomendasi Pengeringan Tanah" sudah 6 bulan tidak jadi.Padahal syarat2 sudah beres dan LUNAS. Alasan Pimpinan dan Bawahan Tidak Ada,Blangko Habis DLL. Saya merasa itu hanya "Main2" saja,janji2 yang GeDeBuz...! PemKab.Rembang wis kadung "Bobrok".matur nuwun
Disposisi
Sabtu, 30 Agustus 2014 - 06:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 01 September 2014 - 07:37 WIBINSPEKTORAT
terimakasih atas laporannya. selanjutnya Inspektorat provinsi Jawa Tengah akan melakukan penanganan sesuai SOP
Progress
Selasa, 09 September 2014 - 11:40 WIBINSPEKTORAT
Penanganan atas laporan sedang dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Rembang (Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah tanggal 5 September 2014 Nomor 700/2516/1.1/2014).
Selesai
Selasa, 31 Maret 2015 - 14:09 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang disampaikan kepada kami. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kab.Rembang, berdasarkan LHP No. 700/063.1/RHS/INS/2014 tgl.31 Desember 2014 dengan hasil bahwa Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kab.Rembang agar segera memproses pengajuan ijin alih fungsi lahan pertanian yang sudah masuk dan segera membuat Standart Operasional Prosedur (SOP) tentang Perijinan Alih Fungsi Lahan di Kab.Rembang