Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17334222

Rincian Aduan

LGWP17334222

Selesai Public
KOTA SALATIGA
15 Oct 2014
0 ditandai
Saya pemilik kendaraan dengan Nomor H 7000 QK Kendaraan Wilayah Salatiga, pada saat ini kendaraan sudah saya jual kemudian saya bulan Maret 2014 sy melakukan laporan atau pemblokiran ke Samsat Kota Salatiga. dan pemblokiran sudah dilakukan dengan di buktikan dikeluarkannya surat pemblokiran dari Samsat Kota Salatiga. Namun pada bulan Juni saya masih melihat plat tersebut dipakai pada mobil yg sama padahal pada bulan Mei Pajak kendaraan jatuh tempo. Kemudian saya melakukan pengecekan ke Samsat Salatiga ternyata Pajak kendaraan di telah dilakukan di samsat lain (ditembak) dengan nama Saya. Hal ini dilakukan tanpa seijin saya. Dan bukankah seharusnya plat yg telah di blokir tidak bisa di buka kembali? Saya merasa di rugikan. Tugas saya sebagai penjual mobil sudah saya lakukan tapi apakah hal seperti ini lazim terjadi. Saya mohon penjelasannya dan mohon Kendaraan tersebut di cabut karena menggunakan nama saya yang telah melaporkan pemblokiran sesuai prosedur. . Mohon hal seperti ini bisa di berantas Pak (perlu di ketahui plat Nomor di samarkan menjadi H 7000 OK). Saya menunggu penjelasan dan realisasinya. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 06:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Kamis, 16 Oktober 2014 - 10:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas informasi yang disampaikan, kami akan segera koordinasikan kepada pihak terkait

Selesai

Senin, 20 Oktober 2014 - 16:26 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas laporan Saudara, dan terkait dengan laporan tersebut akan segera kami tindaklanjuti dengan melakukan teguran kepada Petugas di SAMSAT Semarang II, dan akan kami koordinasikan dengan pihak vendor guna menyempurnakan aplikasi pemblokiran.