Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17169738

Rincian Aduan

LGWP17169738

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
14 Nov 2019
0 ditandai
Terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pembentukan BPD pak. Sarat pengaturan tidak jujur dan adil. Melanggar peraturan bupati. Sudah mengadu tapi tidak di hiraukan. Lempar sana sini.

Disposisi

Kamis, 14 November 2019 - 09:32 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 14 November 2019 - 11:04 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 14 November 2019 - 11:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa  Pilangpayung Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, maka perwakilan RT yang ditunjuk merupakan hasil dari musyawarah pada tingkat RT.
Berdasarakan ketentuan Pasal 20 Perbup No. 32 Tahun 2019 tentang BPD, antara lain disebutkan bahwa Musyawarah pada tingkat RT dilakukan untuk menentukan 2 (dua) orang perwakilan dari setiap wilayah RT dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang terdiri dari unsur masyarakat yang berasal dari tokoh agama, golongan profesi dan /atau pemuka masyarakat lainnya.
Adapun pengambilan keputusan dalam musyawarah  tingkat RT dilakukan secara mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara berdasarkan perolehan suara terbanyak.

Selesai

Kamis, 14 November 2019 - 11:20 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab