Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17169738
Rincian Aduan
LGWP17169738
Selesai
Public
Terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pembentukan BPD pak. Sarat pengaturan tidak jujur dan adil. Melanggar peraturan bupati. Sudah mengadu tapi tidak di hiraukan. Lempar sana sini.
Disposisi
Kamis, 14 November 2019 - 09:32 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 14 November 2019 - 11:04 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 14 November 2019 - 11:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Pilangpayung Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan, maka perwakilan RT yang ditunjuk merupakan hasil dari musyawarah pada tingkat RT.
Berdasarakan ketentuan Pasal 20 Perbup No. 32 Tahun 2019 tentang BPD, antara lain disebutkan bahwa Musyawarah pada tingkat RT dilakukan untuk menentukan 2 (dua) orang perwakilan dari setiap wilayah RT dengan memperhatikan keterwakilan perempuan, yang terdiri dari unsur masyarakat yang berasal dari tokoh agama, golongan profesi dan /atau pemuka masyarakat lainnya.
Adapun pengambilan keputusan dalam musyawarah tingkat RT dilakukan secara mufakat. Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Selesai
Kamis, 14 November 2019 - 11:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab