Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP17162223
Rincian Aduan
LGWP17162223
Selesai
Public
Lapor Pak Gub. Ini penentuan zonasi PPDB SMA salah satunya adalah dari jarak domisili dengan sekolahan. Bagaimana dengan kecamatan yang hanya memiliki 1 SMA, contohnya kecamatan Kebakkramat Kab. Karanganyar. Dilihat di ppdb.jatengprov.go.id hanya masuk di 2 sekolahan yaitu SMA N Kebakkramat dan SMA N Mojogedang. Yang di mana itu sangatlah membatasi bagi yang mau bersekolah di luar dua sekolahan tersebut. Sedangkan di kecamatan yang lain seperti contoh kecamatan Jaten. Itu masuk zonasi di banyak sekolah, baik yang Karanganyar kota maupun Surakarta. Sehingga bisa mendapatkan banyak pilihan. Bagaimana dengan yang wilayahnya hanya dapat 1/2 pilihan saja? Mungkin bisa di evaluasi pak.
Disposisi
Kamis, 13 Juni 2019 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 13 Juni 2019 - 20:06 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya, ada jalur lain yang dapat digunakan selain jalur zonasi.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:18 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas masukannya, ada jalur lain yang dapat digunakan selain jalur zonasi.