Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP17162223

Rincian Aduan

LGWP17162223

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
12 Jun 2019
0 ditandai
Lapor Pak Gub. Ini penentuan zonasi PPDB SMA salah satunya adalah dari jarak domisili dengan sekolahan. Bagaimana dengan kecamatan yang hanya memiliki 1 SMA, contohnya kecamatan Kebakkramat Kab. Karanganyar. Dilihat di ppdb.jatengprov.go.id hanya masuk di 2 sekolahan yaitu SMA N Kebakkramat dan SMA N Mojogedang. Yang di mana itu sangatlah membatasi bagi yang mau bersekolah di luar dua sekolahan tersebut. Sedangkan di kecamatan yang lain seperti contoh kecamatan Jaten. Itu masuk zonasi di banyak sekolah, baik yang Karanganyar kota maupun Surakarta. Sehingga bisa mendapatkan banyak pilihan. Bagaimana dengan yang wilayahnya hanya dapat 1/2 pilihan saja? Mungkin bisa di evaluasi pak.

Disposisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:06 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya, ada jalur lain yang dapat digunakan selain jalur zonasi.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:18 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas masukannya, ada jalur lain yang dapat digunakan selain jalur zonasi.