Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16959064

Rincian Aduan

LGWP16959064

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
07 Dec 2020
0 ditandai
Program Pajak Gratis E malah bayar 500.000 per bidang tanah, anggaran APBN dr pemerintah buat apa dong pak????wah rusuhlah kl banyak oknum pungli jd aparatur negara,rakyat kecil pokoknya yg makin susah,bantuan PKH tidak tepat sasaran,bantuan BLT Covid tdk tepat sasaran,wis ga percaya sm pemerintah sy, mau ada pemilu ya sia2 gitu milih,, wong hidup yo ga berubah,,

Disposisi

Senin, 07 Desember 2020 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 07 Desember 2020 - 10:54 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Senin, 07 Desember 2020 - 10:55 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Senin, 07 Desember 2020 - 13:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara, dan berdasarkan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Tinanding Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Pemerintah Desa Tinanding Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan melaksanakan program PTSL tahun 2020 merupakan hasil musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Biaya Kegiatan Pengajuan PTSL Tahun 2020 dengan biaya sebesar Rp. 450.000.,-. dan telah juga dituangkan dalam Peraturan Desa Tinanding Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penetapan Biaya Kegiatan Pengajuan PTSL Tahun 2020. 2. Terkait dengan program PTSL tersebut, Saudara juga sebagai istri koordinator wilayah Dusun Tinanding ( Suami an. SURURI) yang hingga saat ini belum menyetorkan uang dimaksud ke Panitia PTSL Desa Tinanding dengan alasan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sudah beberapa kali ditanyakan tidak dapat memberikan penjelasan secara pasti. 3. Pelaksanaan PKH, BPNT, BST, JPS, BLT Dana Desa sudah berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)  dan juga hasil dari Musyawarah desa khusus penerima bantuan yang telah dituangkan dalam Berita Acara dan Perkades Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penerima Manfaat BLT Dana Desa dan Perkades Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Berdasarkan realita yang ada semua penduduk yang memenuhi persyaratan dan layak mendapatkan bantuan, semua mendapatkan bantuan sosial. Demikian yang dapat kami sampaikan, dan terimakasih.