Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16760857
Rincian Aduan
LGWP16760857
Selesai
Public
assalamu'alaikhum kpd yth Bpk Ganjar yang saya hormati...mengenai bansos dan blt didesa saya mohon untuk diklarifikasi pak..dan saya sbgai masyarakt biasa memohon agar ditindak tegas bila perlu copot para pamong didesa saya..karena didesa saya hanya teman,kerabat dan yang disukai para pamong saja yang dapt bantuan sebesar 600 ribu..mohon untuk keadilannya pak..terima kasih
Disposisi
Minggu, 24 Mei 2020 - 19:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 26 Mei 2020 - 08:14 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 13:55 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Mohon maaf apabila belum memuaskan semua pihak dan jika masih kurang jelas bisa langsung menanyakan ke Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 13:55 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Silahkan melihat data - data penerima bantuan di Pemerintah Desa setempat.
Mohon maaf apabila belum memuaskan semua pihak dan jika masih kurang jelas bisa langsung menanyakan ke Pemerintah Desa setempat.
Terimakasih.