Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16685033
Rincian Aduan
LGWP16685033
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
Dengan ini saya mohon sekaligus mengusulkan agar jalan masuk kota Temanggung/Jalan Suwandi Suwardi/perempatan terminal Temanggung diberi rambu larangan truk dan bus masuk kota dan mewajibkan bus dan truk melewati jalur lingkar yang sudah ada seperti halnya di Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten. Jalur dalam kota bukan untuk kendaraan besar!!!!!. Selama ini tidak ada regulasi yang jelas.
Disposisi
Senin, 19 Juli 2021 - 10:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:16 WIBKabupaten Temanggung
terima kasih dan kami sampaikan instansi terkait
Progress
Senin, 26 Juli 2021 - 08:00 WIBKabupaten Temanggung
Terkait dengan Larangan truck masuk kota, kami sudah memasang rambu-rambu larangan dimaksud, yg berada di perempatan Terminal Madureso. Bilamana terjadi pelanggaran maka penindakan merupakan tugas dari Kepolisian.
Terima kasih atas masukan anda, akan kami jadikan bahan kajian untuk mewujudkan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Terima kasih atas masukan anda, akan kami jadikan bahan kajian untuk mewujudkan kenyamanan dalam berlalu lintas.
Selesai
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:45 WIBKabupaten Temanggung
Terima kasih