Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16685033

Rincian Aduan

LGWP16685033

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
19 Jul 2021
0 ditandai
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Dengan ini saya mohon sekaligus mengusulkan agar jalan masuk kota Temanggung/Jalan Suwandi Suwardi/perempatan terminal Temanggung diberi rambu larangan truk dan bus masuk kota dan mewajibkan bus dan truk melewati jalur lingkar yang sudah ada seperti halnya di Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten. Jalur dalam kota bukan untuk kendaraan besar!!!!!. Selama ini tidak ada regulasi yang jelas.

Disposisi

Senin, 19 Juli 2021 - 10:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Kamis, 22 Juli 2021 - 10:16 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih dan kami sampaikan instansi terkait

Progress

Senin, 26 Juli 2021 - 08:00 WIB

Kabupaten Temanggung

Terkait dengan Larangan truck masuk kota, kami sudah memasang rambu-rambu larangan dimaksud, yg berada di perempatan Terminal Madureso. Bilamana terjadi pelanggaran maka penindakan merupakan tugas dari Kepolisian.

Terima kasih atas masukan anda, akan kami jadikan bahan kajian untuk mewujudkan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Selesai

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:45 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih