Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16628537

Rincian Aduan

LGWP16628537

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
29 Dec 2015
0 ditandai
Kantor Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, tidak layak dalam pelayanan karena terdapat berbagai peralatan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. sebagai contoh mesin antrian yang tidak dipakai dan masih terjadi pungli. sebagai contoh saat pelayanan pembuatan akta kelahiran masih ada pungutan jika dipercepat maka harus membayar sekian rupiah padahal bayi lahir belum lebih dari satu bulan. dan jika gratis maka harus menunggu sampai 3-4 minggu untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak saat ini adalah Bapak Afhan Noor yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabuopaten Demak. Terima kasih atas respon dan tindak lanjutnya nanti semoga segera ditanggapi oleh Bapak Gubernur.

Disposisi

Rabu, 30 Desember 2015 - 05:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 04 Januari 2016 - 13:07 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 27 September 2016 - 12:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih infonya, telah kami sampaikan ke dukcapil kab. demak

Selesai

Selasa, 27 September 2016 - 12:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah selesai