Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16567657
Rincian Aduan
LGWP16567657
Selesai
Public
Lampiran
Kepada Satlantas Polres Temanggung
cc : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung
Mohon bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada. Bisa dilihat pada hari Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 17.58 bertempat di Jalan Gajah Mada, depan Kodim Temanggung didapatkan pelanggaran sebuah truk tidak melewati jalur yang semestinya, sehingga merusak infrastruktur jalan. Sbeelumya pada tempat yang sama dan hari yang sama , pada pukul 15.34 terjadi pelanggaran yaitu sebuah truk kontainer melanggar rambu larangan masuk truk. Saya mohon untuk diberi " height clearance bar " di Jalan Jenderal Soedirman ( setelah Perpustakaan Daerah Temanggung) dan di Jalan Gajah Mada ( Balai Latihan Kerja Temanggung). Yang masih menjadi pertanyaan kenapa bisa truk masuk perkotaan Temanggung sedangkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah tidak? Terima kasih
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:31 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara irse priyaganda bani musa. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:05 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Temanggung
Selesai
Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:03 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolres Temanggung Nomor: R/248/VIII/WAS.2.1./2021 tanggal 30 Agustus 2021 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 91493 a.n. Sdr. IRSE PRIYAGANDA BANI MUSA tanggal 18 Agustus 2021 telah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Temanggung.