Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16567657

Rincian Aduan

LGWP16567657

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
18 Aug 2021
0 ditandai
Kepada Satlantas Polres Temanggung cc : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung Mohon bertindak tegas terhadap pelanggaran yang ada. Bisa dilihat pada hari Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 17.58 bertempat di Jalan Gajah Mada, depan Kodim Temanggung didapatkan pelanggaran sebuah truk tidak melewati jalur yang semestinya, sehingga merusak infrastruktur jalan. Sbeelumya pada tempat yang sama dan hari yang sama , pada pukul 15.34 terjadi pelanggaran yaitu sebuah truk kontainer melanggar rambu larangan masuk truk. Saya mohon untuk diberi " height clearance bar " di Jalan Jenderal Soedirman ( setelah Perpustakaan Daerah Temanggung) dan di Jalan Gajah Mada ( Balai Latihan Kerja Temanggung). Yang masih menjadi pertanyaan kenapa bisa truk masuk perkotaan Temanggung sedangkan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah tidak? Terima kasih

Disposisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:31 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara irse priyaganda bani musa. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:05 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Temanggung

Selesai

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:03 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Temanggung Nomor: R/248/VIII/WAS.2.1./2021 tanggal 30 Agustus 2021 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 91493 a.n. Sdr. IRSE PRIYAGANDA BANI MUSA  tanggal 18 Agustus 2021 telah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Temanggung.