Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16410689

Rincian Aduan

LGWP16410689

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
24 Apr 2015
0 ditandai
Tolong pak gub trayek tarif yg tidak sesuai tolong ditindak, khususnya pekalongan Semarang, saya sebagai rakyat kecil sangat keberatan.terimakasih semoga di tindak

Disposisi

Sabtu, 25 April 2015 - 07:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Senin, 27 April 2015 - 09:31 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih

Selesai

Kamis, 30 April 2015 - 20:25 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Berikut kami sampaikan beberapa hal mengenai ketentuan tarif angkutan AKDP Kelas Ekonomi diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.68 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014 tentang tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah, tarif untuk bus AKDP kelas Ekonomi naik 10 % dengan perincian sebagai berikut :
  1. Tarif Dasar : Rp. 129,- Pnp/KM;
  2. Tarif Batas Atas : Rp. 168,- Pnp/KM
  3. Tarif Batas Bawah : Rp. 103,- Pnp/KM
Peraturan Gubernur tersebut telah ditindak lanjuti dengan Peraturan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah No. 551.2/580/2014 tanggal 19 November 2014, Peraturan tersebut dapat diunduk du website Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah ( http://dinhubkominfo.jatengprov.go.id), untuk besaran tarif Trayek Semarang – Pekalongan dengan Jarak 130 Km kisaran ± Rp.21.850,-