Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16410689
Rincian Aduan
LGWP16410689
Selesai
Public
Tolong pak gub trayek tarif yg tidak sesuai tolong ditindak, khususnya pekalongan Semarang, saya sebagai rakyat kecil sangat keberatan.terimakasih semoga di tindak
Disposisi
Sabtu, 25 April 2015 - 07:30 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Senin, 27 April 2015 - 09:31 WIBDINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Kamis, 30 April 2015 - 20:25 WIBDINAS PERHUBUNGAN
Berikut kami sampaikan beberapa hal mengenai ketentuan tarif angkutan AKDP Kelas Ekonomi diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.68 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014 tentang tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah, tarif untuk bus AKDP kelas Ekonomi naik 10 % dengan perincian sebagai berikut :
- Tarif Dasar : Rp. 129,- Pnp/KM;
- Tarif Batas Atas : Rp. 168,- Pnp/KM
- Tarif Batas Bawah : Rp. 103,- Pnp/KM