Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16398277
Rincian Aduan
LGWP16398277
Progress
Public
Kepala desa di tempat saya di Ds. Tegalombo Kec. Dukuhseti Kab. Pati telah menyalah gunakan jabatanya untuk membodohi warganya, ada 10 warga yang membeli Tanah kafling lewat desa dan sudah ditandatangani olehnya ( kepala desa) tapi warga yang membeli tanah ga bisa membuat sertifikat tanah padahal sudah membayar lunas dan ada bukti kwitansinya, dan bukan membantu warganya tapi kepala desanya malah menakut nakuti warganya kalo tidak membayar lagi sejumlah uang warga akan kehilangan tanah yang sudah dibeli dengan lunas, mohon Bapak Gubernur untuk menindak lanjuti kepala desa ini, kalo perlu dicopot saja dari jabatanya,, Terimakasih.
Disposisi
Jumat, 30 September 2016 - 06:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2016 - 14:01 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Senin, 07 November 2016 - 09:54 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3014/1.1/2016 tgl 5 Oktober 2016
terima kasih