Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16398277

Rincian Aduan

LGWP16398277

Progress Public
KABUPATEN PATI
28 Sep 2016
0 ditandai
Kepala desa di tempat saya di Ds. Tegalombo Kec. Dukuhseti Kab. Pati telah menyalah gunakan jabatanya untuk membodohi warganya, ada 10 warga yang membeli Tanah kafling lewat desa dan sudah ditandatangani olehnya ( kepala desa) tapi warga yang membeli tanah ga bisa membuat sertifikat tanah padahal sudah membayar lunas dan ada bukti kwitansinya, dan bukan membantu warganya tapi kepala desanya malah menakut nakuti warganya kalo tidak membayar lagi sejumlah uang warga akan kehilangan tanah yang sudah dibeli dengan lunas, mohon Bapak Gubernur untuk menindak lanjuti kepala desa ini, kalo perlu dicopot saja dari jabatanya,, Terimakasih.

Disposisi

Jumat, 30 September 2016 - 06:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 03 Oktober 2016 - 14:01 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Senin, 07 November 2016 - 09:54 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektur Kab.Pati  dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3014/1.1/2016 tgl 5 Oktober 2016 terima kasih