Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16373244

Rincian Aduan

LGWP16373244

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
24 Oct 2021
0 ditandai
mohon maaf pak gubernur mau tenya apakah memang ada program pemberian obat penambah darah disekolah utk murid..di SMP N 3 margasari murid diberika obat penambah darah tanpa proses pemeriksaan mohon di periksa pak dan mohon dg sangat laporan ini ditindak lanjuti

Disposisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Jumat, 12 November 2021 - 14:49 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya kami sangat mengapresiasi dan memaklumi kekhawatiran panjenengan sebagai orang tua siswa. Nyuwun pirso panjenengan mengetahu informasi tersebut saking pundi ? namun demikian  keluhan panjenengan tetap akan kami  koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Kesehatan.Mekaten nggih dan berdasarkan keterangan yang baru kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal bahwasanya Pemberian obat tablet tambah darah ke remaja putri merupakan kegiatan rutin yg di laksanakan di SMP dan SMA. Kegiatan tersebut   dilaksanakan oleh tenaga teknis gizi dan programer remaja bekerja sama dg guru UKS/ guru wali kelas. Setiap remaja putri mendapatkan  tablet tambah darah dengan dosis 1 tablet per minggu. berarti dalam satu tahun remaja putri semestinya mendapat kan 52 tablet. Pemberian tablet ini tidak memerlukan pemeriksaan awal, krn bersifat suplemen/tambahan. Kegiatan ini diawali dengan penyuluhan gizi remaja kepada remaja  putri tentang manfaat, efeksamping, dan cara minum makan2 yg bergizi. Tablet tambah darah sebagai  tambahan zat besi sangat bermanfaat bagi  remaja putri utk mencegah anemia yg mudah terjadi pada remaja putri karena pola konsumsi makanan yg tidak sehat.