Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP16373244
Rincian Aduan
LGWP16373244
Verifikasi
Public
Lampiran
mohon maaf pak gubernur mau tenya apakah memang ada program pemberian obat penambah darah disekolah utk murid..di SMP N 3 margasari murid diberika obat penambah darah tanpa proses pemeriksaan mohon di periksa pak dan mohon dg sangat laporan ini ditindak lanjuti
Disposisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 09:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Jumat, 12 November 2021 - 14:49 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya kami sangat mengapresiasi dan memaklumi kekhawatiran panjenengan sebagai orang tua siswa. Nyuwun pirso panjenengan mengetahu informasi tersebut saking pundi ? namun demikian keluhan panjenengan tetap akan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Kesehatan.Mekaten nggih dan berdasarkan keterangan yang baru kami peroleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal bahwasanya Pemberian obat tablet tambah darah ke remaja putri merupakan kegiatan rutin yg di laksanakan di SMP dan SMA. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tenaga teknis gizi dan programer remaja bekerja sama dg guru UKS/ guru wali kelas. Setiap remaja putri mendapatkan tablet tambah darah dengan dosis 1 tablet per minggu. berarti dalam satu tahun remaja putri semestinya mendapat kan 52 tablet. Pemberian tablet ini tidak memerlukan pemeriksaan awal, krn bersifat suplemen/tambahan. Kegiatan ini diawali dengan penyuluhan gizi remaja kepada remaja putri tentang manfaat, efeksamping, dan cara minum makan2 yg bergizi. Tablet tambah darah sebagai tambahan zat besi sangat bermanfaat bagi remaja putri utk mencegah anemia yg mudah terjadi pada remaja putri karena pola konsumsi makanan yg tidak sehat.