Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16345146

Rincian Aduan

LGWP16345146

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN MAGELANG
25 Mar 2020
0 ditandai
Pak Gubernur mohon untuk penertiban pedagang pasar Muntilan yang sudah dibuatkan pasar permanen tapi berjualan di pinggir jalan. karena dampaknya kotor, kumuh, dan macet. makanya saya heran kenapa Muntilan bisa dapat Adipura. mohon bantuannya untuk ditertibkan ha pak gub

Disposisi

Rabu, 25 Maret 2020 - 20:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih masukannya

Selesai

Sabtu, 28 Maret 2020 - 20:28 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Permasalahan di Pasar Muntilan dapat kami informasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengelola pasar Muntilan sedang pendekatan persuasif dengan para pedagang 2. Hal ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak terkait langsung dengan keberadaan pasar dan sedang dikoordinasi dengan Dishub terkait wilayah pengelolaan kawasan jalan raya dan trotoar (oleh Dishub). 3. Tidak terdaftar sebagai pedagang dan ada yang terdaftar sebagai pedagang, kita sudah berkoordinasi dengan Forkompincam pendekatan persuasif. Demikian yang bisa kami sampaikan    

Progress

Sabtu, 28 Maret 2020 - 20:31 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait