Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP16314161
KABUPATEN KLATEN, 30 Dec 2021
Pak Gub, gimana ini KTP kok ternyata gak ada harganya di Samsat Prambanan. Saya ngurus mutasi masuk kendaraan dari Salatiga ke Klaten, kendaraan atas nama sendiri, semua berkas sudah lengkap. KTP asli sudah disertakan. Lha kok sampai di Samsat Prambanan masih diminta Surat Keterangan Domisili dari kelurahan. Tanpa SKD tidak bisa diproses. Padahal di papan informasi tidak ada syarat tsb. Setelah ditanyakan ke petugas Pemprov di Samsat, katanya surat ket domisili hanya utk memperkuat bahwa saya adl benar2 warga sesuai KTP. Lha fungsinya KTP apa pak? Lalu kenapa mau ngurus pajak saja syaratnya dipersulit. Saya ngurus pajak lho ini bukan mau minta bantuan. Tolong direformasi, Pak Gub
Disposisi
Kamis, 30 Desember 2021 - 10:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 02 Januari 2022 - 07:28 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Progress
Minggu, 02 Januari 2022 - 08:33 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Minggu, 02 Januari 2022 - 08:33 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)