Rincian Aduan : LGWP16314161

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 30 Dec 2021

Pak Gub, gimana ini KTP kok ternyata gak ada harganya di Samsat Prambanan. Saya ngurus mutasi masuk kendaraan dari Salatiga ke Klaten, kendaraan atas nama sendiri, semua berkas sudah lengkap. KTP asli sudah disertakan. Lha kok sampai di Samsat Prambanan masih diminta Surat Keterangan Domisili dari kelurahan. Tanpa SKD tidak bisa diproses. Padahal di papan informasi tidak ada syarat tsb. Setelah ditanyakan ke petugas Pemprov di Samsat, katanya surat ket domisili hanya utk memperkuat bahwa saya adl benar2 warga sesuai KTP. Lha fungsinya KTP apa pak? Lalu kenapa mau ngurus pajak saja syaratnya dipersulit. Saya ngurus pajak lho ini bukan mau minta bantuan. Tolong direformasi, Pak Gub

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Minggu, 02 Januari 2022 - 07:28 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

laporan kami terima

Progress

Minggu, 02 Januari 2022 - 08:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Kami kordinasikan dengan SAMSAT terkait

Selesai

Minggu, 02 Januari 2022 - 08:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Terima kasih atas infonya, setelah dikoordinasikan dengan pihak Polri disampaikan bahwa untuk mengurus mutasi atas nama tetap diperlukan Surat Keterangan Pindah Tempat/ Domisili, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan orang yang sama. Sehingga dibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).