Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP16016949

Rincian Aduan

LGWP16016949

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
10 Apr 2020
0 ditandai
Perkenalkan pak saya jumiati dari DEMAK JAWA TENGAH seorang ibu rumah tangga.pak saya mau tanya tentang keluhan saya tentang pengajuan keringanan kredit atau mmperpanjang, saya punya hutang di bnk BRI untuk modal usaha pak tapi saya tadi udah menghubungi pihak bank untuk mengajukan perpanjangan tapi pihak bank bilang tetap di suruh bayar bunga nya setiap bulan. Sedangkan kami punya usaha di luar jawa pak di kalimantan jualan baju keliling usaha kami terkena dampak dari COVID 19 pak gak bisa jalan sama sekali kondisi kami sekarang di rumah total tiada pemasukkan. Saya mohon beri solusi bagaimana kami menyikapi pihak bnk pak mohon dengan sangat kasih kami keringanan????????????????????????

Disposisi

Jumat, 10 April 2020 - 11:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 10 April 2020 - 12:29 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan, Lembaga Leasing dan Lembaga Jasa Keuangan yang telah terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih.

Progress

Senin, 25 Januari 2021 - 08:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 25 Januari 2021 - 08:49 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.