Rincian Aduan : LGWP16011573

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 27 Mar 2020

Mohon maaf, menanggapi masalah keuangan / pekerjaan terkait dampak wabah COVID-19 dari pribadi saya dan mewakili seluruh buruh yang terkena dampak COVID-19, walaupu di daerah kami memang teegolong sedikit yang terpapar virus tersebut, namun perekonomian / keseimbangan perekonomian kami juga teekena dampaknya, contohnya saya sendiri. Sebagai buruh harian yang ikut dalam suatu CV teepaksa diliburkan karena omset CV menurun atau sepi. Sedangkan istri saya yang bekerja di sebuah pabrik juga terpaksa diliburkan, dan untuk melamar pekerjaan yanv lain juga tidak mudah, sedangkan kebutuhan kami juga termasuk banyak untuk beaya sekolah/pendidikan anak, kebutuhan pokok sehari-hari, sampai angsuran bank, dll. Sedangkan penghasilan untuk keluarga kami Rp 0 mulai hari ini sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Oleh karena itu kami mohon saran atau kebijakan pemerintah untuk menangani masalah ini

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 27 Maret 2020 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:34 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih akan kami sampaikan dan Komunikasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pihak yang terkait agar mendapatkan solusi dan jalan yang terbaik untuk masyarakat jawa tengah.

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:32 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.