Rincian Aduan : LGWP15817847

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 29 Jun 2014

Mengapa taman di SOS tembalang di pasangi spanduk Perwali Semarang yang menyatakan tidak boleh berjualan padahal taman kota sebagai ruang publik seharusnya dapat diakses secara fisik maupun visual oleh segenap kelompok dan golongan dalam masyarakat.Pedagang yang berjualan lebih baik difasilitasi kios atau lapak karena pengunjung dan pedagang memiliki simbiosis mutualisme.

0 Orang Menandai Aduan Ini