Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP15817847
KOTA SEMARANG, 29 Jun 2014
Mengapa taman di SOS tembalang di pasangi spanduk Perwali Semarang yang menyatakan tidak boleh berjualan padahal taman kota sebagai ruang publik seharusnya dapat diakses secara fisik maupun visual oleh segenap kelompok dan golongan dalam masyarakat.Pedagang yang berjualan lebih baik difasilitasi kios atau lapak karena pengunjung dan pedagang memiliki simbiosis mutualisme.
Disposisi
Minggu, 29 Juni 2014 - 21:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Juni 2014 - 08:39 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Progress
Rabu, 02 Juli 2014 - 11:46 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Selesai
Rabu, 02 Juli 2014 - 11:48 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN