Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15795829

Rincian Aduan

LGWP15795829

Selesai Public

Lampiran

KOTA SURAKARTA
05 May 2020
0 ditandai
selamat malam. Pak, mau lapor salah satu Hotel X dikota solo menutup jalan akses utama warga secara sepihak dan tanpa ada surat penutupan yang sah yang bisa ditunjukan. Sudah dari tanggal 28 April 2020 saya mengajukan laporan melalui aplikasi LaporGub, dicatatan pelaporan tertulis laporan sudah di disposisikan ke pemkot kota surakarta. Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari pemkot ataupun pihak hotel yang bersangkutan. Mohon respon cepat dan bantuannya ya pak. Hal ini menyangkut hak warga yang memiliki SHM tanah resmi yang mengakses jalan tersebut. Berikut saya lampirkan screenshoot pelaporan yang belum ditanggapi. Terimakasih.

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 03:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 10:25 WIB

Kota Surakarta

Maaf atas keterlambatannya, permasalahan ini masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait.

Progress

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:41 WIB

Kota Surakarta

Dilakukan survei atas permasalahan

Selesai

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:41 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih atas aduan saudara

Kami menyararankan agar diadakan mediasi antara pihak hotel x dan warga ( Ketua RT setempat / kelurahan ) karena  status jalan umum.

Demikian yang bisa kami sampaikan , Terima kasih.