Rincian Aduan : LGWP15718241

Disposisi Public

KABUPATEN SRAGEN, 16 Sep 2014

Yth. Gubernur Jawa Tengah, mohon berkenan melakukan supervisi ke SMKN 1 Gondang, Kabupaten Sragen. Di sekolah tersebut ada guru lulusan D3 mengajar. Padahal dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 Tanggal 4 Mei 2007 telah disebutkan untuk menjadi guru di SMK minimal D4 atau S1. Sudah ada inspeksi dari Inspektorat kabupaten Sragen, tapi pihak sekolah masih membiarkan guru tersebut mengajar. Selain itu, terindikasi para guru tidak mempunyai perangkat pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang ada terkesan tanpa arah dan tanpa tujuan (khususnya di Paket Keahlian Keperawatan)

0 Orang Menandai Aduan Ini