Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15577941
Rincian Aduan
LGWP15577941
                                
                                    
                                    Progress
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    apakah benar kalau kita meminta tanda tangan batas tanah (kas desa) yang harus ditanda tangani oleh pak kades, harus memberikan sumbangan kontribusi desa sesuai angka yang diminta pak kades sebesar 30 juta dengan alasan untuk membantu pengadaan mobil desa? apakah ini termasuk pungli?
                                
                            Disposisi
Jumat, 05 Maret 2021 - 10:37 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Selasa, 09 Maret 2021 - 11:11 WIBINSPEKTORAT
Progress
Rabu, 31 Maret 2021 - 10:30 WIBINSPEKTORAT
                                                                                                                    
	Dilimpahkan dengan surat No. 356/648/sus/2021 tanggal 18 Maret 2021 kepada Irwasda Polda Jateng