Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15456078
Rincian Aduan
LGWP15456078
Selesai
Public
Uji coba PTM utk SD setau sy ditunda(dari berita2 wawancara dg p.Ganjar) tp knp SD Demak melakukan PTM(khusus kls 6,dg alasan persiapan ujian),padahal pihak IDI menolak SD melak uji coba PTM,
Disposisi
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:44 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Selasa, 23 Maret 2021 - 07:45 WIBKabupaten Demak
Selesai
Sabtu, 27 Maret 2021 - 05:59 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdri Yuliana
Terimakasih atas perhatian Bpk/Ibu terhadap pendidikan putra / putrinya . Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dindikbud Kabupaten Demak belum pernah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh, karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sepenuhnya. Namun karena pentingnya persiapan Ujian Sekolah (US) bagi siswa kelas akhir, mulai tanggal 22 Maret 2021, dengan penuh kehati-hatian dan protokoler kesehatan covid 19 secara ketat, kami memberikan kesempatan kepada Satuan Pendidikan untuk melaksanakan KBM model Blanded Learning (campuran moda Daring di rumah dan tatap muka di sekolah) hanya khusus bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, dengan jam pendek, kelas kecil (maksimal 50% siswa per kelas) dan seiijin orang tua siswa masing-masing. Jadi bagi orang tua yg belum mengijinkan anaknya, sangat diperbolehkan siswa terus belajar di rumah / PJJ. Dan pihak sekolah tidak boleh memaksakan orang tua /siswanya harus mengikuti pembelajaran model Banded Learning ini.
Terimakasih atas perhatian Bpk/Ibu terhadap pendidikan putra / putrinya . Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dindikbud Kabupaten Demak belum pernah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh, karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali sepenuhnya. Namun karena pentingnya persiapan Ujian Sekolah (US) bagi siswa kelas akhir, mulai tanggal 22 Maret 2021, dengan penuh kehati-hatian dan protokoler kesehatan covid 19 secara ketat, kami memberikan kesempatan kepada Satuan Pendidikan untuk melaksanakan KBM model Blanded Learning (campuran moda Daring di rumah dan tatap muka di sekolah) hanya khusus bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, dengan jam pendek, kelas kecil (maksimal 50% siswa per kelas) dan seiijin orang tua siswa masing-masing. Jadi bagi orang tua yg belum mengijinkan anaknya, sangat diperbolehkan siswa terus belajar di rumah / PJJ. Dan pihak sekolah tidak boleh memaksakan orang tua /siswanya harus mengikuti pembelajaran model Banded Learning ini.
Hal ini sesuai Surat Edaran Kadinas dikbud no : 420/ 0839 tertanggal 19 Maret 2021.
Demikian penjelasan kami, sekali lagi kami sampaikan, jika siswa belum mendapatkan ijin orang tuanya diperbolehkan belajar dirumah. Tksh