Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15426871
Rincian Aduan
LGWP15426871
Selesai
Public
Sdri SRI MULYANI alamat desa wolo kec penawangan kabupaten Grobogan dengan menggunakan surat pernyataan pengelolaan lingkungan atau SPPL dari Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Grobogan melakukan penambangan secara ilegal kemudian mengangkut dan menjual hasil penambangan tersebut kepada PT KAI dan warga masyarakat yang membutuhkan diduga melanggar pasal 158 dan 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009.. dengan penggunaan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup dari Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Grobogan dia melakukan tipu daya seolah-olah dia tidak melakukan penambangan sekaligus mengangkut dan menjual tetapi supaya dia bisa dibenarkan mendapatkan pekerjaan dari seorang pemilik tanah yang meminta lokasi tanah itu dimatangkan lokasinya atau pematangan lokasi yang tidak berbayar sehingga saudari Sri Mulyani tersebut tidak perlu meminta persetujuan UKL dan UPL sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Saudari Sri Mulyani sering menyatakan teman dekatnya istri Kapolri.motifnya saya tidak mengetahui tetapi pada kenyataannya perbuatan ilegal yang dilakukan saudariSri Mulyani tersebut kepada aparat penegak hukum selalu kandas karena memang diduga aparat penegak hukum polisi juga paham bahwa penindakan kepada Sri Mulyani karena ini termasuk perbuatan lex specialis maka yang menindak seharusnya penyidik pegawai negeri sipil bidang pertambangan dan sesuai kewenangan urusan pertambangan menjadi urusan gubernur maka PPNS yang digerakkan adalah CPNS bidang pertambangan dari pemerintah provinsi Jawa tengah SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009. mohon kepada Bapak Gubernur Jawa tengah untuk memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil bidang pertambangan provinsi Jawa tengah secepatnya melakukan penindakan secara hukum kepada saudari Sri Mulyani tersebut. saya juga mengirimkan salat laporan beserta lampiran foto-foto kegiatan penambangan ilegal saudari Sri Mulyani tersebut melalui email kepada Kepala Dinas ESDM dan kepala satuan polisi pamong praja provinsi Jawa tengah dengan tembusan kepada menteri ESDM di Jakarta dan Gubernur Jawa tengah di Semarang kemarin.Demikiandan terima kasih atas tindak lanjutnya sebagai pejabat negara yang harus melaksanakan penegak hukum demi kelestarian alam.
Disposisi
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 22 Juli 2020 - 12:39 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Rabu, 22 Juli 2020 - 13:03 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, tks
Selesai
Senin, 27 Juli 2020 - 08:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Berikut disampaikan hasil tindaklanjut di lapangan oleh Petugas Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan sebagai berikut :
2. Dasar melakukan kegiatan adalah SPPL dengan tanda bukti Pendaftaran di DLH Kabupaten Grobogan Nomor:660.1/60/SPPL-DLH/V/2020 Tanggal 18 Mei 2020, dengan jenis usaha Penataan Lahan Non Produktif Pertanian seluas 6.500 m2.
3. Dalam SPPL tersebut salah satu bentuk pengelolaan lingkungan adalah tidak memperjualbelikan material sisa penataan keluar dari desa.
4. Ada laporan dari masyarakat bahwa sisa material penataan lahan dijual ke luar daerah.
5. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan telah melakukan penertiban pada tanggal 30 Mei 2020, dan pada saat itu tidak ada kegiatan di lapangan namun ditemukan 2 alat excavator yang tidak bekerja. Pengeloola lapangan atas nama Yusup dan Mulyaningsih dan telah menyatakan berhenti.
6. Kegiatan tersebut sudah diketahui oleh POLRES Grobogan dan para pengelola sudah dipanggil untuk diberikan pembinaan, agar dalam melakukan penggalian/ menjual material hasil galian wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.
7. Kembali ada laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut tambang jalan kembali. 8. Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan melakukan penertiban kembali tanggal 15 Juni 2020 bersama DLH Kabupaten Grobogan, dan dilokasi tidak ada kegiatan, dan alat excavator telah dikeluarkan dari lokasi.
9. Pengelola juga telah dipanggil di Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi.
10.DLH Kabupaten Grobogan dalam pembahasan Pembangunan Workshop PT KAI dengan Kemenhub, ditegaskan bahwa untuk keperluan urugan PT KAI di Ngrombo hanya membeli material dari pemilik Izin Usaha Pertambangan yang berada di Wilayah Kabupaten Grobogan.
11.Kegiatan penjualan dan pengeluaran material telah berhenti dan diketahui oleh Kepala Desa/ BPD Setempat.
Demikian terima kasih.