Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP15121995

Rincian Aduan

LGWP15121995

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
24 Nov 2020
0 ditandai
Kegiatan GALIAN C di desa KEMANGKON sangat merugikan, karena akibat kegiatan tersebut jalan desa menjadi rusak, mohon untuk segera di pantau/investigasi jalan desa kemangkon, terima kasih

Disposisi

Rabu, 25 November 2020 - 08:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 25 November 2020 - 09:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

laporan kami terima

Progress

Selasa, 08 Desember 2020 - 08:48 WIB

Kabupaten Purbalingga

terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1853 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:32 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga : Terima kasih atas informasinya, jalan desa yang rusak akibat truk pasir akan tetapi kewenangan ijin penambangan galian C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1853