Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15121995
Rincian Aduan
LGWP15121995
Selesai
Public
Kegiatan GALIAN C di desa KEMANGKON sangat merugikan, karena akibat kegiatan tersebut jalan desa menjadi rusak, mohon untuk segera di pantau/investigasi jalan desa kemangkon, terima kasih
Topik
Disposisi
Rabu, 25 November 2020 - 08:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Rabu, 25 November 2020 - 09:48 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:48 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1853 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Rabu, 03 Maret 2021 - 09:32 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin DPUPR Kab. Purbalingga :
Terima kasih atas informasinya, jalan desa yang rusak akibat truk pasir akan tetapi kewenangan ijin penambangan galian C ada pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1853