Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP15021981
Rincian Aduan
LGWP15021981
Selesai
Public
Lampiran
selamat pagi pak Gubernur mohon ijin melapor ada nya pemalsuan data penduduk KTP& KK atas nama (Nasori).
Melihat penyalah gunaan dokumen tersebut mohon dengan sangat untuk segera di tindak lanjuti oleh dinas terkait.
kronologi :
yang bersangkutan A.N NASORI telah tercatat menikah resmi dengan A.N SAMINEM telah memiliki seorang anak laki-laki dan tercatat kependudukan di Desa tagung RT06 RW03, kel. Bangsalan, kec. Teras, Boyolali.
Yang bersangkutan A.N nasori telah lama pergi meninggalkan istri&anak nya saat di perantauan (SMG).
tanpa ada nya kejelasan status perceraian yang sah dari PA Boyolali/perpindahan penduduk, A.N nasori telah membuat dokumen palsu untuk melangsungkan pernikahan nya dengan A.N suranti yang beralamat di Dusun karangtengah RT05 RW03, kel.SumurGede, kec.Godong, Kab. Grobogan. (dan kini telah memiliki 2anak perempuan).
Update terakhir kini A.N nasori telah melangsungkan pernikahan kembali di tlogosari wetan RT05 RW01 kel.Tlogosari Wetan, kec.Pedurungan, Semarang.
Melihat kronologi yang telah di lakukan oleh A.N nasori karena tidak ada etikat baik dalam berkeluarga dan tidak memenuhi tanggung jawab sebagai kepala keluarga, Mohon dengan sangat agar kasus ini segera di tindak lanjuti oleh dinas terkait agar tidak terjadi kasus seperti ini lagi yang bersifat merugikan banyak orang.
berikut data dokumen yang saya lampirkan untuk menjadi bahan penyelidikan.
TerimaKasih pak Gubernur_ Salam Sejahtera
Topik
Disposisi
Kamis, 29 April 2021 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 29 April 2021 - 09:03 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Dedy Prawoto. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 30 April 2021 - 08:30 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Disarankan kepada Pengadu agar melaporkan datang langsung ke SPKT kantor Kepolisian sesuai Tempat Kejadian Perkara dengan membawa bukti pendukung tentang dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan