Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14894655
Rincian Aduan
LGWP14894655
Selesai
Public
asalamualaikum pak ganjar..nyuwun bantuan.nipun.
awal mula cerita tanah ibu saya dan warga yang lain ada yang akan membeli,,datanglah seseorang yang di sebut tim(makelar) meminta SPPT pajak tahunan bilangnya untuk data luas dan nama pemilik tanah,,setelah itu di adakan pertemuan di rumah Kadus(kepala dusun) antara pihak penjual dan pihak pemilik tanah.di pertemuan itu di sepakatilah harga per meter tanah warga di hargai Rp.60000,- dan warga minta luas tanah sesuai luas yg di SPPT.dan juga di pertemuan itu pihak pembeli memberikan DP,Rp.50.000.000,-pihak penjual juga bilang bahwa pelunasan akan di lakukan dalam waktu dekat.begitu waktu berjalan saya tanyakan kepada tim(makelar)yang jadi perantara tadi sampai mana proses pelunasan tanah saya?jawaban tim(makelar) bahwa pembeli meminta tanah di buatkan sertifikat dulu,baru mau memproses pembayaran...oke lah sampai di sini warga menyerahkan pengurusan sertifikat kepada tim itu.
waktu berjalan 2 bulan,3 bulan sampai lebih dari satu tahun tapi belum ada kejelasan soal pelunasan tanah tsb.setiap saya dan warga yang lain menanyakan tentang kepastian pelunasan tanah itu ..tim tidak bisa memberi kepastian dan saling lempar masalah ke tim yang lain.
singkat cerita,ibu saya yang sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan saya orang yang di beri kuasa mengurus maslah ini menanyakan sampai mana prosesnya kok lama,bukanya dulu pihak pembeli menjanjikan pembayaran dalam waktu dekat?karena percuma saya mencari kepastian kepada tim,saya akhirnya ke pihak balai desa,,dan dari pihak desa saya mendapat jawaban bahwa pihak desa tidak tahu menahu masalh itu.tapi dari pihak desa saya menerima berita sebenarnya sertifikat tanah ibu saya dan warga yang lain sudah jadi dan di ikutkan program PTSL.tapi pihak desa tidak menerima sertifikat tsb?lalu sertifikat saya dimana?lalu saya menanyakan ke pihak tim,dan jawaban tim adalah bahwa sertifikat sudah di pihak pembeli,lho saya kaget...belum ada AJB dan saya belum merasa menerima uang pelunasan kok sertifikat sudah di pembeli?dan dari pihak tim kalau mau di batalkan dan saya ingin mendapatkan sertifikat tersebut saya harus Mengganti biaya sertifikat sebesar Rp.50.000.000,-..wow saya kaget??bukan kah sertifikat itu di ikutkan program PTSL dan setahu saya program dari pemerintah itu tidak ada biaya sama sekali.emm...kan aneh???.akhirny saya komunikasi dengan kepala desa dan saya di arahkan ke BPN setempat.sampailah saya di bpn dan berbekal informasi dari kepala desa saya dapat bertemu dengan orang bpn yang mengurusi sertifikat tanah ibu saya.dari orang ini saya dapat jawaban bahwa sertifikat sudah jadi dan yang sekarang berada di tangan tim.di situ saya mempertanyakan kenapa sertifikat warga setelah jadi tidak di serahkan ke pihak desa??karena yang saya tahu prosedur program PTSL,begitu sertifikat jadi ada bap dari pihak bpn ke pihak desa.baru setelah itu di serah terima kan ke warga pemilik lahan,lha ini sampai pihak desa tidak tahu?lalu surat peralihan hak waris tanah ibu saya yang tanda tangan siapa?terus yang jadi saksi dari pihak desa waktu pengukuran lahan siapa? saksi pengukuran lahan dari pemilik lahan siapa?kok sampai bisa jadi sertifikat???
saya dan warga yang lain cuma meminta kepastian dari pihak pembeli, tanah saya mau di lunasi kapan?dan kalau memang tidak jadi di beli saya dan warga yang lain cuma ingin sertifikat saya kembali,karena tanah dan sertifikat itu masih sah secara hukum milik warga,ini malah sertifikat di tahan pihak tim??
nyuwun batuannipun pak ganjar langkah apa yang harus kami lakukan?kami cuma orang desa yang tidak tahu harus mengadu kemana lagi untuk meminta hak kami.wassalamualaikum wr.wb.
Disposisi
Jumat, 10 September 2021 - 10:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 10 September 2021 - 11:47 WIBKabupaten Kendal
Terimakasih atas laporan panjenengan,akan segera kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Selesai
Sabtu, 18 September 2021 - 11:47 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya, setelah kami melakukan pendalaman kasus yang di alami njenengan, mohon bisa berkoordinasi dengan kadus yang di maksud dimana pertemuan pertama terjadi kesepakatan atau transaksi rencana jual beli, karena melihat permasalahan tersebut yang sangat rumit maka pertemuan awal yang di maksud mungkin bisa memberikan pencerahan atas kasus yang anda alami, karena itu bukan wewenang pemkab, terimakasih atas pengertiannya dan mohon maaf atas keterbatasan wewenang sehingga kami tidak bisa membantu sampai laporan tersebut bisa selesai, silahkan koordinasi dengan pihak kadus makelar dan pembeli dan bisa minta mediasi bersama kalau perlu juga dengan pihak BPN terimakasih, semoga jawaban kami bisa sedikit memberi pencerahan terkait masalah njenengan.