Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14845796

Rincian Aduan

LGWP14845796

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
09 Jan 2017
0 ditandai
Bapak gubernur...sebenarnya saya mengapresiasi mendukung dan berharap banyak kepada para pemimpin seperti Presidan Jokowi dan Bapak Ganjar dengan gebrakan dan kebijakan yang bermaksud membantu masyarakat di desa.Tetapi saya menjadi kasihan dan kecewa karena hal baik yang dilakukan bapak-bapak kurang direspon maksimal oleh aparatur di kabupaten,kecamatan,dan desa.Anggapan saya ini berkaitan dengan laporan saya mengenai penyimpangan aturan berkaitan APBDes 2015,2016 dan indikasi begitu juga untuk tahun 2017 di Desa Sokawera,Kecamatan Patikraja,Kabupaten Banyumas.Saya sudah menyampaikan pengaduan hal ini pada tanggal 19 November 2016 kepada bapak dan didisposisikan ke Inspektorat Kabupaten Banyumas pada 23 november 2016.Sekitar tanggal 15 Desember 2016 saya tanyakan ke Inspektorat Kabupaten Banyumas saya mendapat jawaban dari pegawai disana bahwa akan ditindaklanjuti bulan Desember itu juga.Akan tetapi sampai sekarang saya belum dapat informasi apapun berkaitan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Banyumas.Ini menjadi preseden tidak baik bagi good goverment yang sedang dibangun para pemimpin kita dan bagi tatanan masyarakat di desa.Dan celakanya saya melihat adanya indikasi penyimpangan serupa akan diulangi pada tahun anggaran 2017 ini.Saya Anggota BPD dari generasi muda mohon pencerahan dan pembelajaran yang baik dari Bapak Ganjar Pranowo...maturnuwun

Disposisi

Selasa, 10 Januari 2017 - 06:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 20 Januari 2017 - 11:35 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas informasinya

Progress

Jumat, 20 Januari 2017 - 11:42 WIB

INSPEKTORAT

Kami telah melakukan koordinasi kembali dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Inspektorat Kab.Banyumas No. 356/155/1.1/2016 tgl. 17 Januari 2017  

Selesai

Rabu, 25 Oktober 2017 - 08:49 WIB

INSPEKTORAT

LHP Kasus Inspektorat Banyumas No.700/035/KS/II/2017 tgl. 16 Februari 2017, dapat dijelaskan bahwa 
- terhadap aduan mengenai terdapat anggaran dalam APBDes Perubahan Tahun 2016 yang digunakan untuk melaksanakan pengaspalan jalan menuju gunung/panembahan yg tidak tercantum dalam RPJMDes/RKP tidak terbukti
-terdapat aduan APBDes Perubahan Tahun 2016 dianggap sah tanpa pembahasan dengan BPD tidak terbukti 
- terhadap aduan kegiatan pembagunan jalan tanpa disertai dengan RAB untuk menilai Kewajaran penggunaannya terbukti
- terhadap aduan pembangunan jalan dilaksanakan oleh pemborong tanpa menggunakan tenaga kerja lokal terbukti tetapi pelaksanaan kegiatan oleh penyedia barang jadi sudah sesua dengan Perbup No.21 th.2015 ttg tata cara pengadaan barang/jasa pemdes.