Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14845796
Rincian Aduan
LGWP14845796
Selesai
Public
Bapak gubernur...sebenarnya saya mengapresiasi mendukung dan berharap banyak kepada para pemimpin seperti Presidan Jokowi dan Bapak Ganjar dengan gebrakan dan kebijakan yang bermaksud membantu masyarakat di desa.Tetapi saya menjadi kasihan dan kecewa karena hal baik yang dilakukan bapak-bapak kurang direspon maksimal oleh aparatur di kabupaten,kecamatan,dan desa.Anggapan saya ini berkaitan dengan laporan saya mengenai penyimpangan aturan berkaitan APBDes 2015,2016 dan indikasi begitu juga untuk tahun 2017 di Desa Sokawera,Kecamatan Patikraja,Kabupaten Banyumas.Saya sudah menyampaikan pengaduan hal ini pada tanggal 19 November 2016 kepada bapak dan didisposisikan ke Inspektorat Kabupaten Banyumas pada 23 november 2016.Sekitar tanggal 15 Desember 2016 saya tanyakan ke Inspektorat Kabupaten Banyumas saya mendapat jawaban dari pegawai disana bahwa akan ditindaklanjuti bulan Desember itu juga.Akan tetapi sampai sekarang saya belum dapat informasi apapun berkaitan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Banyumas.Ini menjadi preseden tidak baik bagi good goverment yang sedang dibangun para pemimpin kita dan bagi tatanan masyarakat di desa.Dan celakanya saya melihat adanya indikasi penyimpangan serupa akan diulangi pada tahun anggaran 2017 ini.Saya Anggota BPD dari generasi muda mohon pencerahan dan pembelajaran yang baik dari Bapak Ganjar Pranowo...maturnuwun
Disposisi
Selasa, 10 Januari 2017 - 06:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:35 WIBINSPEKTORAT
terima kasih atas informasinya
Progress
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:42 WIBINSPEKTORAT
Kami telah melakukan koordinasi kembali dengan surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah kepada Inspektorat Kab.Banyumas No. 356/155/1.1/2016 tgl. 17 Januari 2017
Selesai
Rabu, 25 Oktober 2017 - 08:49 WIBINSPEKTORAT
LHP Kasus Inspektorat Banyumas No.700/035/KS/II/2017 tgl. 16 Februari 2017, dapat dijelaskan bahwa
- terhadap aduan mengenai terdapat anggaran dalam APBDes Perubahan Tahun 2016 yang digunakan untuk melaksanakan pengaspalan jalan menuju gunung/panembahan yg tidak tercantum dalam RPJMDes/RKP tidak terbukti
-terdapat aduan APBDes Perubahan Tahun 2016 dianggap sah tanpa pembahasan dengan BPD tidak terbukti
- terhadap aduan kegiatan pembagunan jalan tanpa disertai dengan RAB untuk menilai Kewajaran penggunaannya terbukti
- terhadap aduan pembangunan jalan dilaksanakan oleh pemborong tanpa menggunakan tenaga kerja lokal terbukti tetapi pelaksanaan kegiatan oleh penyedia barang jadi sudah sesua dengan Perbup No.21 th.2015 ttg tata cara pengadaan barang/jasa pemdes.