Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14820079
Rincian Aduan
LGWP14820079
Selesai
Public
Pak saya mau lapor hari ini adates prangkat di gunung tumpeng tapi banyak kecurangn dan yg bayar seratus juta pada di fasilitasi bapak lurah tapi knpa yg tidak bayar brangkat sendiri ya mohon pak di jaga ketat untuk tes nya kasian dan keadinyabkasian yg mirni dia persyratan juga ngelaur in biaya
Disposisi
Senin, 07 Juni 2021 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 07 Juni 2021 - 11:02 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Senin, 07 Juni 2021 - 11:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Senin, 07 Juni 2021 - 11:05 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan
Terima kasih atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomer 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan Peraturan Bupati nomer 18 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan nomor 7 tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mekanisme pelaksanaan ujian penyaringan Perangkat Desa bekerja sama dengan Perguruan Tinggi mulai dari pelaksanaan ujian sampai dengan koreksi hasil ujian dilaksanakan secara independen oleh Perguruan Tinggi.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Gunungtumpeng, terkait dengan fasilitasi keberangkatan peserta maka tidak ada fasilitasi dari desa. Dan saat ini Kepala Desa berada di kantor desa dan tidak di UMS Surakarta. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
Soal Ujian dan pelaksanaan koreksi dilakukan olehperguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.
Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi perangkat desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi.
Dalam hal ini kelulusan seorang calon perangkat tidak ditentukan oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati, melainkan dari hasil ujian tertulis yang dikerjakan calon perangkat itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa dimaksud, mari kita kawal bersama - sama agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil. Berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Gunungtumpeng, terkait dengan fasilitasi keberangkatan peserta maka tidak ada fasilitasi dari desa. Dan saat ini Kepala Desa berada di kantor desa dan tidak di UMS Surakarta. Demikian untuk menjadikan maklum dan terimakasih.