Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP14378037

Rincian Aduan

LGWP14378037

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
16 Dec 2017
0 ditandai
lapor Gub, untuk kepengurusan stnk dan dokumen kendaraan saya masih bingung mengenai kepengurusan kendaraan terutama saat kepengurusan stnk. saya mengalami kendala mengurus stnk saya yang hilang. di pengumuman yang saya baca kepengurusan stnk yang hilang itu hanya ada fc stnk yang hilang, bpkb dan surat kehilangan, cek fisik. tapi apa benar ada syarat harus pasang iklan surat kabar legalisir , iklan harus di legalisir oleh polres.. malah seperti diribetkan. justru syarat syarat yang gak ada di cantumin di baliho samsat itu kurang tapi gak dicantumin. malah di belit2 kan. contoh lah... pak zumi zola yamg menerapkan tegas syarat2 dll nya. kalau kayak gini masih banyak korupsi yang tersembunyi apa lagi gak gamblang. mungkin pelan2 akan ada pungli2 dan korupsi kayak ktp.

Disposisi

Senin, 18 Desember 2017 - 11:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Selasa, 19 Desember 2017 - 09:53 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Selasa, 19 Desember 2017 - 10:40 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Persyaratan utk mengurus surat kehilangan STNK memang diperlukan, surat kehilangan dari kepolisian dan dilegalisir, fc stnk, bpkb asli atau surat keterangan bpkb, cek fisik kendaraan , dan pengumuman/Iklan surat kabar tanpa legalisir polres( menunjukan potongan iklan), terima kasih atas info dan kendala yg terjadi di pelayanan, dan selanjutnya akan kami koordinasikan dg instansi terkait(Polri) terkait kemudahan persyaratan tsb.