Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14316660
Rincian Aduan
LGWP14316660
Selesai
Public
assallamuallaikum pak gubernur
saya ingin bertanya,jika karyawan sdh bekerja 6th diperusahaan dengan status harian lepas itu apa sesuai dengan peraturan depnaker
karena yang saya alami saat ini,saya sudah bekerja diperusahaan selama 6 tahun masih berstatus harian lepas
dan sekarang dengan alasn corona saya dikeluarkan dr perusahaan dg cara dsurh membuat surt pengundurn diri
dn akirnya saya keluar tanpa pesangon dan THR pun tidak saya dapatkan
mohon kejelasan dri pemerintah atas nasib kami para buruh karna yg diperlakukan seperti ini tdk hanya sya..trimaksh atas tindak lanjutnya
Disposisi
Rabu, 01 April 2020 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 28 April 2020 - 16:09 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:29 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Nama perusahaan saudara bekerja apa ya ?
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 09:01 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih