Rincian Aduan : LGWP14316660

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 01 Apr 2020

assallamuallaikum pak gubernur saya ingin bertanya,jika karyawan sdh bekerja 6th diperusahaan dengan status harian lepas itu apa sesuai dengan peraturan depnaker karena yang saya alami saat ini,saya sudah bekerja diperusahaan selama 6 tahun masih berstatus harian lepas dan sekarang dengan alasn corona saya dikeluarkan dr perusahaan dg cara dsurh membuat surt pengundurn diri dn akirnya saya keluar tanpa pesangon dan THR pun tidak saya dapatkan mohon kejelasan dri pemerintah atas nasib kami para buruh karna yg diperlakukan seperti ini tdk hanya sya..trimaksh atas tindak lanjutnya

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 01 April 2020 - 09:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 28 April 2020 - 16:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:29 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Nama perusahaan saudara bekerja apa ya ?

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih