Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14309144
Rincian Aduan
LGWP14309144
Selesai
Public
saya tidak bisa antri online pada sistem BPJS Ketenagakerjaan, karena hanya bisa melayani online. Saya sudah cek data diri di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Ungaran data sesuai
Disposisi
Selasa, 23 Februari 2021 - 06:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:57 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Bapak Priyo Dwi Wahono yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2021 petugas kami telah berusaha berusaha menghubungi Bapak Priyo Dwi Wahono melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Kami informasikan bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek dapat melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) Online di seluruh Indonesia, Onsite di Kantor Cabang dan kolektif oleh pengurus perusahaan
Selain itu dapat juga diajukan melalui Bank Kerjasama atau Service Point Office (SPO)
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan masyarakat kami di nomor 175 atau mengakses website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Progress
Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:57 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Bapak Priyo Dwi Wahono yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2021 petugas kami telah berusaha berusaha menghubungi Bapak Priyo Dwi Wahono melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Kami informasikan bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek dapat melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) Online di seluruh Indonesia, Onsite di Kantor Cabang dan kolektif oleh pengurus perusahaan
Selain itu dapat juga diajukan melalui Bank Kerjasama atau Service Point Office (SPO)
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan masyarakat kami di nomor 175 atau mengakses website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.
Selesai
Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:57 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Menanggapi keluhan Bapak Priyo Dwi Wahono yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami
Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 26 Februari 2021 petugas kami telah berusaha berusaha menghubungi Bapak Priyo Dwi Wahono melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari permasalahan yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum dapat tersambung dengan yang bersangkutan.
Kami informasikan bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek dapat melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) Online di seluruh Indonesia, Onsite di Kantor Cabang dan kolektif oleh pengurus perusahaan
Selain itu dapat juga diajukan melalui Bank Kerjasama atau Service Point Office (SPO)
Apabila Bapak membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan masyarakat kami di nomor 175 atau mengakses website kami di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.