Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14248329
Rincian Aduan
LGWP14248329
Verifikasi
Public
Selamat malam kepada Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo. Mohon ijin melaporkan bantuan sembako covid 19 non tunai dari dana APBN.
Saya selaku warga masyarakat Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal,saya merasa kasian dengan para Penerima Bantuan Sosial Non Tunai yang berasal dari dana APBN. Dengan bantuan yang seharusnya bisa di nikmati para Penerima KPM tetapi kenyataannya malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum kepala desa yg hanya mementingkan kepentingan pribadi dan mementingkan keuntungan pribadi. Suatu contoh seperti komoditi sayur yg seharusnya layak makan tetapi malah yg disalurkan pada busuk. Ikan dan ayam yg seharusnya bisa dinikmati masyarakat miskin tetapi kenyataannya tidak bisa dinikmati karna busuk. Kejadian ini sudah terjadi beberapa bulan ini. Tetapi para oknum kepala desa tersebut malah seakan tidak peduli dengan derita yg dirasakan para penerima KPM. Saya mohon tindakan tegas dari Bpk Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah untuk menindak tegas para oknum kepala desa yg hanya mementingkan kepentingan Pribadi. Atas perhatian Bpk Gubernur kami selaku warga masyarakat Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal mengucapkan banyak terimakasih.
Disposisi
Kamis, 22 Oktober 2020 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2020 - 15:40 WIBKabupaten Tegal
Selamat pagi kembalikan saja nggih nanti kami akan koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui dinas terkait agar melakukan pembinaan terhadap kades tersebut.Mekaten nggehTerimakasih atas keperdulian Sdr utk mengkritisi dan mengevaluasi Program Bantuan Sosial Non Tunai dampak covid19 dalam bentuk Sembako dan berdasarkan informasi yang kami peroleh hari ini bahwasanya laporan aduan tersebut langsung dikoordinasikan oleh Kecamatan terkait koordinasi tertanggall 22 oktober 2020 dengan Kasi Kesra Kec.Warureja dan ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Kendayakan dan Ketua Paguyuban Kec.Warureja dan dapat kami sampaikan hal-hal sbb.
1. Bhw nama Yulekha /Julekha warga Desa Kendayakan yg diketahui bertempat tinggal di RT.04 RW.02, menurut laporan dr Kades Kendayakan (Sdr Rasiun) bhw yang bersangkutan tdk pernah merasa mengirim laporan tsb kepada Gubernur.
2. Bhw terdapat komoditi (ikan) yg diketemukan tdk layak di titik distribusi (Balai Desa) pada Bulan Agustus 2020, namun saat itu langsung diganti ikan segar oleh suplier.
3. Terkait dg laporan kpd gubernur tsb bahwa untuk pengadaan dua bulan ini kpd KPM (Sept dan Okt) komoditi yg disalurkan kepada KPM bukan IKAN tetapi AYAM segar.
3. Bhw selama ini Bantuan komoditi utk Covid 19 yg disalurkan kepada KPM pengadaannya dilakukan oleh Suplier dan bukan dilakukan oleh Kepala Desa.