Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP14146850
Rincian Aduan
LGWP14146850
Selesai
Public
Saya mau mengajukan dulu ke dua mertua saya mendapatkan bantuan BLT tapi kenapa sekarang tidak dapat malah yang dapat org2 kaya sedangkan ke dua mertua saya aja tidak bekerja semua apa karena keluarga saya tidak dekat sama RT nya jadi gak pernah dapat bantuan tolong pak gubenur
Disposisi
Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 24 Juli 2021 - 15:14 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. terima kasih
Progress
Sabtu, 24 Juli 2021 - 15:41 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. terima kasih
Selesai
Sabtu, 24 Juli 2021 - 19:33 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdri. Evi Nugroho Retno Kurniawati
Dapat kami jelaskan bahwa, BLT DD dapat diberikan kepada dengan keterangan sebagai berikut :
Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021 wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan kepala keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemic Covid-19 yang diputuskan melalui musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Insidentik dengan kriteria antara lain :
a. Kehilangan mata pencaharian;
b. Belum terdata (exclusion error);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; dan
d. Keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial (JPS) lainya yang terhenti baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sasaran keluarga penerima manfaar BLT DD adalah keluarga yang memenuhi syarat-syarat diatas, ditetapkan melalui musyawarah desa khusus dengan peraturan Kepala Desa.
Terima kasih. (Dinpermades Demak)
Dapat kami jelaskan bahwa, BLT DD dapat diberikan kepada dengan keterangan sebagai berikut :
Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021 wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan kepala keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemic Covid-19 yang diputuskan melalui musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Insidentik dengan kriteria antara lain :
a. Kehilangan mata pencaharian;
b. Belum terdata (exclusion error);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; dan
d. Keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial (JPS) lainya yang terhenti baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sasaran keluarga penerima manfaar BLT DD adalah keluarga yang memenuhi syarat-syarat diatas, ditetapkan melalui musyawarah desa khusus dengan peraturan Kepala Desa.
Terima kasih. (Dinpermades Demak)