Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13955606
Rincian Aduan
LGWP13955606
Selesai
Public
assalamualaikum,pak mohon laporan ini segera di tindak lanjuti masalah lapak di pasar sarang,saya mohon bantuannya perihal lapak di pasar sarang supaya di perbolehkan pendirian bangunan semi permanen,soalnya ibuk saya salah satu pedagang di pasar sarang,barang jualannya,plastik,kue2 kering,dan banyak lagi pak,itu kemarin kan didirikan bangunan semi permanen,saya tahu kalau emang ada undang2 nya gk di perbolehkan didirikan bangunan setinggi 2M,tapi kalau tidak di dirikan bangunan TSB ibu sering kehilangan barang dagangannya pak,mohon dengan sangat segera di tindak lanjuti,kalau tidak dalam waktu dekat ini mau di robohkan,dan tlg untuk undang2 di pasar yg berjualan seperti ibu saya di ijinkan pendirian bangunan semi permanen,mohon segera di tidak lanjuti,/ di ijinkan pendirian banguanan semi permanen TSB ðŸ™ðŸ™ ini ada contoh lapak ibu saya yg mau di robohkan pak, sedangkan banyak bangunan yg menyalahi aturan juga,tapi gpp apa ada yg salah mohon segera di tindak/ibuk saya di kasih ijin pendirian TSB pak ðŸ™
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 15:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Sabtu, 26 September 2020 - 19:00 WIBKabupaten Rembang
Laporan akan segera ditindak lanjuti
Progress
Senin, 25 Januari 2021 - 10:26 WIBKabupaten Rembang
aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPORGUB Provinsi Jawa Tengah, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Karena peruntukan bangunan tersebut tidak tepat di bangun Bangunan Permanen. Salah satunya merugikan pedagang lainnya karena tertutupi bangunan tersebut.
2. Tempat tersebut khusus untuk pedagang lesehan. Untuk itu kami tidak mengijinkan berdirinya bangunan tersebut di lingkungan pedagang lesehan. Karena jelas-jelas mengganggu pedagang lainnya.
3. Belum pernah koordinasi dengan Pengelola Pasar Sarang.
Selesai
Senin, 25 Januari 2021 - 10:27 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya