Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13885170

Rincian Aduan

LGWP13885170

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
27 Jul 2021
0 ditandai
Saya atas nama keluarga dri rumah yg katanya dapat bantuan listrik gratis menanyakan kebenerannya pak. Sudah lama di data kok belom ada kabar pemasangan listrik untuk yg tidak mampu ya pak ????????Mohon di tindak lanjuti pak

Disposisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:17 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

siap akan kami cek, terima kasih

Selesai

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti hasil laporan warga (IP. 103.10.66.71) terkait pemasangan listrik untuk warga tidak mampu pada tanggga; 27 Juli 2021, pukul 14.53 WIB, berikut kami sampaikan hasil koordinasi sebagai berikut : Komunikasi via telpon telah dilakukan kepada Bp. Wahyudi (dilakukan pada 12.34 WIB), merupakan warga Desa Karangwuluh Kec. Suradadi Kab. Tegal bahwa : Menurut Bp. Wahyudi telah dilakukan pendataan listrik gratis bagi warga miskin di Desa Karangwuluh Kec. Suradadi Kab. Tegal sejak 2 tahun lalu, tapi hingga saat ini belum ada realisasi. Bahwa berdasarkan database yang ada di Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara terkait data pelaksanaan Pekerjaan Sambungan Rumah Listrik Murah Dan Hemat Untuk Rumah Tangga Miskin sejak tahun 2018-sekarang belum pernah dilakukan, termasuk data usulan/proposal dari desa tersebut tidak ada, bahkan usulan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Suradadi, selanjutnya kami menyampaikan kepada Bp. Wahyudi untuk mengusulkan kembali terkait hal tersebut. Koordinasi jg sudah dilakukan kepada pihak Desa yaitu kepada Bp. Sukron selaku Sekdes Karangwuluh, hal terkait telah dijelaskan dan menyampaikan untuk menyampaikan data warga miskin dan belum berlistrik di Desa Karangwuluh dan segera mengusulkan data tersebut (Nama, NIK dan Alamat lengkap) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah cq. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Terkait syarat dan ketentuan terkait calon penerima telah kami jelaskan baik kepada Bp. Sukron ataupun Bp. Wahyudi dan dapat memahami. Selanjutnya kami upayakan sesuai ketentuan verifikasi/validasi data PLN dan akan diupayakan dapat dilaksanakan pada Anggaran 2021-P atau 2022.