Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13741731
Rincian Aduan
LGWP13741731
Selesai
Public
Dear Bapak Ganjar, Tolong dibantu pak Ganjar agar almarhum ayah saya mendapatkan haknya sebagai karyawan. kita tidak bisa mencairkan klaim bpjs tk dan jk ( No KPJ 06L60011982 ) karena perusahaan tidak membayar tagihan selama 3 tahun. Ayah saya meninggal karena covid 19 bulan Juli 2021. Gaji terakhirpun tidak diberikan , ucapan duka cita hanya diwakilkan melalui sebuah kartu duka cita dan uang sebesar 300.000 dan klaim bpjs di reject oleh bpjs tk karena perusahaan menunggak 3 tahun. Tolong pak ganjar agar perusahaan tidak semena mena terhadap pekerja. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 29 Desember 2021 - 15:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:40 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
"Yth. Ibu Titik Setiyowati,
Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih
Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih
Progress
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:41 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
"Yth. Ibu Titik Setiyowati,
Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih
Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih
Selesai
Jumat, 31 Desember 2021 - 14:41 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
"Yth. Ibu Titik Setiyowati,
Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih
Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih