Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP13741731

Rincian Aduan

LGWP13741731

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
29 Dec 2021
0 ditandai
Dear Bapak Ganjar, Tolong dibantu pak Ganjar agar almarhum ayah saya mendapatkan haknya sebagai karyawan. kita tidak bisa mencairkan klaim bpjs tk dan jk ( No KPJ 06L60011982 ) karena perusahaan tidak membayar tagihan selama 3 tahun. Ayah saya meninggal karena covid 19 bulan Juli 2021. Gaji terakhirpun tidak diberikan , ucapan duka cita hanya diwakilkan melalui sebuah kartu duka cita dan uang sebesar 300.000 dan klaim bpjs di reject oleh bpjs tk karena perusahaan menunggak 3 tahun. Tolong pak ganjar agar perusahaan tidak semena mena terhadap pekerja. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 15:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:40 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

"Yth. Ibu Titik Setiyowati,

Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih

Progress

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

"Yth. Ibu Titik Setiyowati,

Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih

Selesai

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:41 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

"Yth. Ibu Titik Setiyowati,

Kami turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Ayahanda Tercinta. Terkait pengajuan klaim JKM sebagaimana yang diatur dalam PP 44 Tahun 2015 Pasal 41 disebutkan bahwa "Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang menunggak Iuran JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan Peserta meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib membayar terlebih dahulu manfaat JKM". Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang terdekat. Terimakasih