Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP13363446
Rincian Aduan
LGWP13363446
Selesai
Public
Desa Penyalahan Kec. Jatinegara Kab. tegal, ada pamong desa yang rangkap kerja jadi guru. Padahal menurut aturan dilarang.
Disposisi
Jumat, 23 Oktober 2015 - 06:18 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 26 Oktober 2015 - 07:45 WIBINSPEKTORAT
terimakasih atas laporannya
Progress
Senin, 16 November 2015 - 12:40 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada kab.Tegal dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3121/1.1/2015 tgl 4 Nopember 2015
terima kasih
Selesai
Rabu, 13 Januari 2016 - 14:27 WIBINSPEKTORAT
Berdasarkan surat dari Inspektorat Kab. Tegal No. 356/15/1715 tgl 10/12/2015 dapat dijelaskan bahwa dugaan perangkat desa merangkap guru adalah benar, namun demikian tidak ditemukan pelanggaran jam dinas ybs baik sebagai perangkat desa maupun sebagai guru karena sebagai guru dilakukan pada hari sabtu dimana di pemerintah desa Kec. Jatinegara, Kab. Tegal menerapkan 5 hari kerja (Senin-Jumat)