Rincian Aduan : LGWP13363446

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 22 Oct 2015

Desa Penyalahan Kec. Jatinegara Kab. tegal, ada pamong desa yang rangkap kerja jadi guru. Padahal menurut aturan dilarang.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 23 Oktober 2015 - 06:18 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2015 - 07:45 WIB

INSPEKTORAT

terimakasih atas laporannya

Progress

Senin, 16 November 2015 - 12:40 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada kab.Tegal dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No. 356/3121/1.1/2015 tgl 4 Nopember 2015 terima kasih

Selesai

Rabu, 13 Januari 2016 - 14:27 WIB

INSPEKTORAT

Berdasarkan surat dari Inspektorat Kab. Tegal No. 356/15/1715 tgl 10/12/2015 dapat dijelaskan bahwa dugaan perangkat desa merangkap guru adalah benar, namun demikian tidak ditemukan pelanggaran jam dinas ybs baik sebagai perangkat desa maupun sebagai guru karena sebagai guru dilakukan pada hari sabtu dimana di pemerintah desa Kec. Jatinegara, Kab. Tegal menerapkan 5 hari kerja (Senin-Jumat)